Newsparameter.com | BITUNG – Kepolisian Sektor Aertembaga di bawah pimpinan Kapolsek IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos, berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang melibatkan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RA.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/6/2025) di wilayah Jalan Kompleks Kelurahan Pateten II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Kasus ini berawal ketika RA meminjam sepeda motor milik korban berinisial YO, yang merupakan orang tua dari kekasih pelaku. Kejadian terjadi pada Minggu, 10 Juni 2025. Bukannya mengembalikan motor, RA justru menggadaikannya kepada seseorang berinisial A.
Motor yang digelapkan adalah sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi DB 4885 VC. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa RA menggadaikan motor tersebut dengan harga Rp 4.350.000.
Kapolsek Aertembaga IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos menyampaikan bahwa setelah menerima laporan dan informasi keberadaan pelaku, pihaknya langsung bergerak cepat bersama Unit Reskrim dan Tim Resmob. Penangkapan berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan tanpa perlawanan. Selanjutnya kami menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Polsek Maesa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi DB 4885 VC yang merupakan milik korban. (*)