NewsParameter.Com | Bandar Lampung — Viralnya pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan penahanan Ijazah siswa akibat menunggak SPP/ uang komite di SMK B. Lampung mengakibatkan semakin banyak siswa dan orang tua yang mendatangi Kantor Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Prov. Lampung untuk dapat dipasikitasi agar ijazah mereka bisa dileluarkan oleh pihak SMK 4. B. Lampung.
Mereka menyampaikan bahwa Ijazah anak mereka juga masih tertahan di SMK 4. B. Lampung disebabkan alasan yang yang sama yaitu menunggak SPP/ uang Komite.
Salah satu adalah Fir ( 56 ) bersama putrinya yang bernama Li. Menurut Fir, ijazah anaknya atas nama Li, yang lulus tahun 2014 sampai hari ini belum diberikan oleh pihak SMK 4. Lampung.
“Iya mas, ijazah anak saya si Li anak saya ini, masih di SMK 4. Li ini lulus tahun 2014. Saya ga sanggup bila harus melunasi uang komite nya yang mencapai 4 juta lebih. Ijazah ga berani kita ambil, sebab pada awal lulusnya kami sempat pertanyakan, namun pihak sekolah menyampaikan harus lunas uang komite dulu baru bisa diambil” jelas Fir , rabu (31-08-2022).
Diberitakan sebelumnya, kepala Sekolah SMK 4 B. Lampung Dewi Ningsih S.Pd. M. Pd yang diwakili Azijah S.Pd ketika dimintai tanggapan oleh media ini senin, (29-08-2022) tidak memberikan tanggapan yang memuaskan.
Pihaknya mengaku dari delapan ratus siswa ada beberapa ijazah siswa memang masih di sekolah. Menurutnya pihak orang tua siswa memang tidak komunikasi dengan sekolah.
“Sebenarnya pihak sekolah tidak menahan ijazah siswa mas. Memang benar dari delapan ratus siswa yang ada beberapa ijazah siswa memang masih disekolah dengan alasan memang belum melunasi uang komite, tapi mestinya orang tua nya yg komunikasi dengan pihak sekolah” jelas Azijah.
Keluhan beberapa siswa SMK 4 Bandar Lampung tersebut mendapat tanggapan dari Aminudin S.P salah satu pemerhati pendidikan di Lampung sekaligus sebagai ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung.
Dirinya sangat menyayangkan penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah.
Menurut pria yang akrab dipanggil Amiekancil ini, ijazah adalah hak siswa yang sudah lulus, itu harus diberikan kepada siswa tersebut. Pihak sekolah tidak ada alasan menahan ijazah. Terkait ada biaya siswa yang belum lunas, itu urusan pihak sekolah dengan orang tua siswa, kan bisa dibicarakan baik-baik dengan orang tua siswa.
“Iya saya prihatin bila jaman sekarang masih ada pihak sekolah yang menahan ijazah siswa. Ijazahkan itu hak siswa, itu tidak boleh ditahan. Terkait bila ada biaya siswa yang belum lunas, itu urusan orang tua siswa. Kan pihak sekolah bisa membicarakannya baik-baik dengan orang tua siswa. Pemerintah juga kan sudah memberi kelonggaran bagi siswa yang tidak mampu, agar tidak dipungut biaya apapun oleh sekolah” jelas Aminudin.
Aminudin menambahkan, pihak sekolah yang menahan ijazah merupakan kejatan HAM bisa terkena pidana 372 KUHP tentang penggelapan bila yang bersangkutan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Dijelaskannya, dalam pasal 372 KUHP dikatakan “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karna kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sampai berita ini dimuat, Sulpakar selaku Kepala Dinas Pendidikan yang dihubungi Via WatsApp, belum memberikan tanggapan. (Suf)