NEWSPARAMETER.COM | DEPOK – Mengawali tahun 2023,Dewan Kesehatan Rakyat Kota Depok,DKR, memberikan catatan kritisnya selama tahun 2022, demikian disampaikan oleh Roy Pangharapan Ketua DKR Kota Depok kepada pers di Depok Rabu (4/1/2023).
Adapun catatan tahun 2022, yang perlu diperbaiki oleh Pemerintah Kota Depok, terkait Pelayanan Kesehatan adalah masih adanya Rumah Sakit, khususnya swasta yang masih meminta uang muka pada pasien gawat darurat khususnya yang menggunakan skema pembayaran non kuota JKN KIS PBI atau lebih dikenal dengan istilah Bantuan Sosial, bansos (bantuan sosial).
“Ya itu catatan kami, agar fungsi pengawasan pemerintah terhadap RS Swasta lebih dimaksimalkan, khususnya berkaitan dengan uang muka pada masyarakat yang tidak mempunyai KIS atau uang tunai,” kata Roy Pangharapan.
Menurut DKR, seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi, sebab UU melarang pasien gawat darurat dimintai Uang Muka atau D (down payment).
“Coba dibaca itu Undangan Undangan Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 32,jelas ada larangannya,” tegas Roy Pangharapan.
Bahkan, ia mengingatkan, menurut UU kesehatan, ada sanksi bagi Rumah Sakit yang melanggar.
Hal ini terjadi, menurutnya ,karena lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Depok.
Kedepannya, hal ini tidak boleh terjadi lagi.
“Harus ada pengawasan yang ketat dari pemerintah,” imbuh Roy Pangharapan.
Selanjutnya menurut DKR, yang perlu dikritisi lagi adalah, masih rumitnya prosedur pengurusan bantuan sosial untuk yang masyarakat yang sakit dan tidak punya biaya serta tidak punya BPJS Kesehatan atau BPJS-nya nunggak.
“Ini juga, masih adanya birokrasi yang bertele-tele, tidak semua orang punya keluarga Tidak semua punya keluarga besar. Ada yg hanya suami istri saja. Ketika ada yg sakit, tentu repot nungguin dan urus Bansos,” terang Roy Pangharapan.
Selanjutnya menurut DKR, yang perlu dikritisi adalah pendataan dari awal masyarakat miskin atau tidak mampu. Pemerintah harus punya terobosan, untuk memudahkan masyarakat maskin atau yang tidak mampu, misalnya melakukan pendata lebih awal, sehingga ketika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan, cukup menunjukan E-KTPnya, dan bisa langsung terdeteksi sebagai masyarakat yang mampu atau tidak.
“Pemkot bisa menggunakan kewenangannya untuk membuat terobosan agar masyarakat didata, khususnya yang tidak mampu atau miskin yang belum mempunyai jaminan kesehatan dari pemerintah (KIS PBI) atau yang iuran BPJS Kesehatannya nunggak, bisa melalui loket khusus yang ada di setiap kelurahan atau puskesmas, bahwa dirinya tercatat sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu. Sehingga ketika sakit dan butuh bantuan, cukup dengan menunjukan E KTP, ” pungkas Roy Pangharapan.
Semua ini, menurut DKR, perlu politcal will dari Pemerintah Kota Depok, untuk memaksimalkan pelayanan terhadap warganya.*(NP DPN )