NewsParameter.com | Lampung Selatan – Pungli merupakan salah satu modus korupsi yang dibalut dengan berbagai macam cara untuk mencari keuntungan pribadi dan merupakan tindakan kejahatan luar biasa
Maraknya pemberitaan diberbagai media terkait adanya dugaan pungutan liar di SMAN 1 Katibung kabupaten Lampung Selatan, dengan mengatasnamakan komite sungguh sangat disayangkan sebab sekolah yang notabene merupakan tempat siswa untuk belajar dan membentuk karakter sehingga menjadi manusia yang bermanfaat bagi Nusa, bangsa dan agama.
Menanggapi dugaan pungli tersebut ketua umum yayasan LBH Kalianda Husni Piliang mengatakan bahwa, apapun bentuknya pungutan jika tidak ada landasan hukumnya itu sudah dikategorikan pungli, oleh sebab itu Kepala sekolah harus memahami tentang perbedaan antara pungutan dan sumbangan sehingga tidak terjatuh kedalam jurang korupsi.
“Kalau pungutan nggak ada landasan hukumnya itu sudah masuk kategori pungli, kalau terbukti itu sudah masuk ranah Tipikor, kepala sekolah juga harus paham mana pungutan dan mana sumbangan” Ujar Husni.
Husni juga menjelaskan bahwa pungli merupakan salah satu modus korupsi yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi yang diperbaharui dengan UU No.20 Tahun 2001 dan merupakan kejahatan luar biasa.
“Pungli itu modus korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa,” kata Husni.
Pentolan LBH Kalianda tersebut juga mendorong pihak terkait baik Inspektorat maupun BPK segera turun untuk melakukan audit terhadap SMAN 1 Katibung agar citra dunia pendidikan tidak tercoreng akibat adanya dugaan pungli.
“Sebaiknya pihak Inspektorat atau BPK turun, untuk melakukan audit, biar jelas dan nggak ada dusta diantara kita” Tutup Husni. (F.H/suf)