Newsparameter | Bitung – Dugaan pengelolaan keuangan yang tidak transparan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung memicu berbagai kewajiban yang tidak terpenuhi, termasuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tertunda hingga dua bulan.
Situasi ini menuai sorotan publik, termasuk dari Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK), yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Kota (Sekot) Bitung , Rudy Theno menjelaskan bahwa penundaan ini tidak terkait dengan pembayaran gaji, melainkan TPP yang belum dibayarkan selama dua bulan.
“Gaji tetap lancar setiap bulan berjalan. Untuk TPP, lebih baik dikonfirmasi langsung ke Kepala Badan Keuangan agar informasi lebih akurat,” ujarnya. Rabu, (15/01/2025).
Sekot juga menambahkan bahwa kontrak Tenaga Harian Lepas (THL) hanya berlaku hingga September 2024.
“Informasi lebih lengkap terkait ini juga dapat dikonfirmasi ke Kepala Badan Keuangan,” katanya, menekankan pentingnya akurasi informasi.
Namun, upaya media untuk meminta tanggapan dari Kepala Badan Keuangan, Frangky Sondakh, melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.
Ketidakjelasan dalam pengelolaan keuangan ini semakin meningkatkan desakan publik agar APH segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran demi memastikan transparansi dan akuntabilitas di Pemkot Bitung.
(Usman)