Newsparameter | Minahasa Utara, – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) kembali mencuat di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Kali ini, Hukum Tua (Kepala Desa) Bulutui, Kecamatan Likupang Barat, diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp154 juta. Rabu, (26/02/2025).
Inspektorat Minut telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan korupsi ini. Inspektur Inspektorat Minut, Steven Tuwaidan, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan khusus (Pemsus) sedang dalam tahap finalisasi sebelum kasus ini diserahkan ke aparat penegak hukum.
“Dugaan korupsi ini nyata, dan bukti sudah kami temukan. Saat ini, sudah ada upaya pengembalian dana sebesar Rp50 juta, tetapi masih ada Rp104 juta yang belum dikembalikan,” ujar Tuwaidan saat dikonfirmasi di kantor Inspektorat Minut.
Meskipun ada upaya pengembalian dana, Tuwaidan menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum. “Kami tinggal menunggu hasil akhir Pemsus. Setelahnya, kasus ini akan kami serahkan ke Polres Minut untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan Dana Desa di wilayah Minahasa Utara. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas demi menegakkan transparansi dan keadilan.
(A.D)