Newsparameter | Bitung – Pihak Kejaksaan Negeri Bitung saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari lembaga yang berwenang terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas senilai kurang lebih Rp19 miliar selama dua tahun.
Berdasarkan fakta yang ditemukan, terdapat sejumlah indikasi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas.
Salah satu temuan, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Yadyn Pelebangan S.H, MH, mengungkapkan bahwa perjalanan dinas yang seharusnya dilakukan dalam waktu singkat dilaporkan berlangsung hingga 3 sampai 4 hari dalam dokumen pertanggungjawaban.
“Terdapat bukti penggunaan satu vila, namun dilaporkan menggunakan lima vila di wilayah yang sama. Bahkan, beberapa perjalanan dinas diduga fiktif, di mana pejabat terkait tidak hadir di lokasi tujuan,” ujar Yadyn kepada sejumlah media. Jumat, (20/12/2024).
Yadyn juga menyoroti unsur kesengajaan dalam penyimpangan tersebut, yang mengarah pada indikasi pelanggaran hukum serius.
“Hingga kini, sebanyak 46 saksi telah diperiksa, termasuk anggota DPRD, staf, pihak hotel, dan pihak ketiga lainnya,” katanya.
Lokasi-lokasi perjalanan dinas yang menjadi fokus penyidikan meliputi Bali, Bogor, Bandung, Gorontalo, Bolaang Mongondow, Raja Ampat, Papua, dan Makassar.
“Semua pihak yang terkait sudah kami periksa, termasuk penyedia jasa dan hotel. Kami juga telah melakukan ekspos terkait perkara ini. Namun, kami masih menunggu hasil audit kerugian negara untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya,” ujar Yadyn.
Yadyn juga berujar, audit kerugian negara dilakukan oleh ahli dari Manado dan lembaga berwenang. Yadyn berharap hasil audit ini segera rampung agar dapat menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami tidak bisa memberikan pernyataan lebih lanjut sebelum ada perhitungan resmi kerugian keuangan negara. Setelah hasil perhitungan diterima, kami akan melakukan ekspos lanjutan dan menentukan langkah penanganan kasus ini,” tambahnya.
Yadyn menegaskan, meskipun proses ini membutuhkan waktu, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prinsip hukum dan keadilan.
“Diperkirakan hasil perhitungan kerugian negara akan selesai pada awal tahun depan,” pungkasnya.
(Usman)