Newsparameter | Bitung, – Sejumlah anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024 kembali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung pada Senin (13/01/2025).
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Bitung untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn SH MH, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali lebih dalam terkait indikasi penyalahgunaan anggaran.
“Dari enam legislator yang kami panggil, lima hadir, sementara satu orang, Vivy Ganap, mengajukan izin resmi melalui surat,” ujar Yadyn.
Lima legislator yang hadir dalam pemeriksaan adalah Rafika Papente, Maikel Walewangko, Indra Ondang, Yusuf Sultan, dan Habri Yanto Achmad.
Kelima legislator diperiksa secara bergantian di ruang penyidik Kejari Bitung. Sementara itu, Kajari menegaskan bahwa status mereka saat ini masih sebatas saksi.
“Tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami peristiwa hukum ini dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah itu, baru kami menetapkan tersangka jika ditemukan cukup bukti,” kata Yadyn.
Rafika Papente dan Maikel Walewangko tampak meninggalkan gedung Kejari Bitung lebih awal sekitar pukul 18.15 WITA. Namun, keduanya memilih menghindari wartawan dan langsung menuju mobil Toyota Rush berwarna silver yang telah menunggu di area parkir. Saat ditanya, keduanya enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan tersebut.
Kejari Bitung juga mengungkapkan bahwa pada besok hari, Selasa (14/01/2025) akan dilakukan pemeriksaan terhadap enam legislator lainnya untuk menggali keterangan tambahan.
Hal ini dilakukan demi memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ini.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai prosedur hukum. Semua pihak yang terkait akan kami panggil jika diperlukan,” tegas Kajari.
Kasus ini mencuri perhatian publik, terutama terkait dugaan laporan perjalanan dinas fiktif dan penggelembungan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
(Usman)