Newsparameter.com | BITUNG – Kasus penganiayaan terhadap Jovi Gerungan, warga Bitung Timur, yang terjadi di depan Rumah Makan Amoy, Kelurahan Girian, Kecamatan Girian, Kota Bitung pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 21.30 WITA, berhasil diungkap Tim Resmob Polsek Matuari.
Peristiwa bermula dari selisih paham antara korban dengan dua pelaku, masing-masing RA (17) dan BE (20). Keributan dipicu karena kendaraan korban melaju menyalip kendaraan para pelaku, yang membuat keduanya tersinggung dan melakukan penganiayaan.
“Pelaku RA memukul wajah korban menggunakan kepalan tangan yang diselipkan kunci motor di sela jarinya, sementara BE menghantam korban dengan kepalan tangan ke arah wajah. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di wajah dan luka garis di bagian leher,” ujar Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai. Senin, (21/04/2025).
Menindaklanjuti laporan kejadian, Tim Resmob Polsek Matuari langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Hasilnya, pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, kedua pelaku berhasil ditangkap. RA diringkus di Kelurahan Girian Indah, sedangkan BE diamankan di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari,” kata Anggai.
Terpisah Kapolsek Matuari, AKP Yusi Kristiani, SE, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Matuari untuk proses hukum lebih lanjut,” Kata Yusi.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu buah kunci motor, dan hasil Visum et Repertum.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama,” pungkasnya.(*)