NewsParameter.Com | Tangerang – Dua PT. saat ini merugi implentasi ke uangan merugi terancam tak bisa menyetor hasil tahun buku 2021 sehingga tidak mampu membagi hasil usaha berupa dividen hal ini membuat Bapenda murung dalam perpajakan.
Menurut Kabid Wasdal Fahmi pada Wartawan kemarin ini 16 – 03 -2023 mengatakan di ruang kerja nya. Kami sudah bekerja sekeras mungkin namun karna dua BUMD tidak dapat menyetor hasil usaha karna merugi ya kita mau bilang apa kata Fahmi namun kita juga sudah mengeluarkan surat No373 / 4855 .Bapenda Dengan saat ini kepada dua PT belum melakukan kewajibannya maka segera menyetor paling lambat tanggal 30 Desember 2022 ke Rekening Kas Daerah Kabuaten kata Fahmi.
Fahmi juga menambahkan Bapenda ini ada Pajak dan ada Distribusi pengelolahnya masing masing UMD Puskesmas dan RSU di kelolah oleh Dinkes kami tandas Fahmi hanya bisa memperingat kan karna UMD tersebut sudah terpisah kan tandas nya mengakhiri. ( News Parameter com M. Arif. Bst. Tangerang Banten)