NewsParameter.Com | Bandar Lampung – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) melalui Direktorat Jenderal Perumahan pada tahun 2022 melaksanakan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ) yang memiliki tujuan agar terbangunnya rumah yang layak huni oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR ) yang didukung Prasarana , Sarana dan utilitas Umum ( PSU ) sehingga menjadi perumahan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta berkelanjutan.
Untuk kegiatan BSPS tahun anggaran 2022, Provinsi Lampung total mendapatkan alokasi 4440 unit, yang terdiri dari BSPS reguler/ aspirasi sebanyak 2588 unit dan BSPS Penanganan Kemiskinan Extrim (PKE NAHP ) sejumlah 1852 unit. Program BSPS PKE dan stanting merupakan salah satu isu strategis bidang perumahan yang harus dilaksanakan.
Pelaksanaan BSPS PKE tersebut merupakan bentuk sinergitas pemerintah pusat dan daerah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) dengan pemerintah Provinsi Lampung untuk bersama-sama mempasilitasi terbangunnya rumah layak huni untuk masyatakat ditingkat kemiskinan Extrim. Adapun data mutakhir untuk BSPS PKE itu diambil dari hasil survei BKKBN ditingkat provinsi Lampung yang diserahkan kepada Kementerian PUPR, didalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Perumahan.
Selain memakai data mutakhir BKKBN provinsi Lampung, bentuk sinergitas dengan pemerintah Provinsi Lampung adalah dibentuknya tim verifikasi Kabupaten/ Kota di lokasi Kabupaten/ Kota yang mendapatkan alokasi BSPS PKE sebagai bentuk ketertiban daerah didalam mengawal pelaksanaan kegiatan BSPS PKE tersebut.
Salah satu yang mendapatkan BSPS PKE adalah Kota Bandar Lampung pada tahun 2022 mendapat alokasi 275 unit yang terdapat di sebelas kecamatan dan dua puluh tiga kelurahan. Untuk pelaksanaan fisik di Kota Bandar Lampung tersebut telah melalui mekanisme dan tahapan BSPS yaitu tahap penyiapan masyarakat, tahap pelaksanaan fisik dan tahap pelaporan. Berdasarkan hasil kunjungan lapangan pelaksanaan BSPS PKE NAHP di Kota Bandar Lampung telah selesai secara keseluruhan.
Hal tersebut disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) BSPS Provinsi Lampung Rangi Liwitiara diruang kerjannya jum,at,(27-02-2023). Jadi jelas menurutnya bahwa Kementerian PUPR sangat bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung.
Ditempat terpisah Kabid Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung, Arif Muharam mengatakan BSPS PKE NAHP merupakan Program Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR. Menurutnya, BSPS PKE NAHP tersebut setiap Penerima Bantuan ( PB ) akan mendapatkan dana total 20 juta dengan rincian 17,5 juta berupa material dan 2,5 juta untuk upah tukang. Menurut Arif, untuk pendanaan dan teknis merupakan kewenangan langsung dari Satuan Kerja ( Satker ) Penyedian Perumahan Provinsi Lampung untuk hal anggaran maupun teknisnya. Tugas Disperkim Kota hanya mengajukan dan mengusulkan data rumah yang tidak layak huni, dan melakukan pendampingan serta koordinasi dengan petugas Satker Penyedia Perumahan Provinsi saja.
Mengakhiri pembicaraannya, Arif menyampaikan semoga sinergitas pusat dan provinsi ini tetap terjalin baik ditahun depan, sehingga rumah yang tidak layak huni semakin berkurang dengan adanya program BSPS. (Suf)