NewsParameter.com | Gorontalo — pelimik KUD darma tani masih penuh tanda tanya Pada 9 April 2015 kubu Idris Kadji melakukan gugatan ke Peradilan Umum untuk meminta pembatalan kepengurusan Uns Mbuinga dkk hasil pelaksanaan RAT pada 27 Januari 2015.
Zuriati saat di kompirmasi media “menyampaikan Selain ke Peradilan Umum, pada 28 Agustus 2015, kubu Idris Kadji juga melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara untuk meminta pembatalan Putusan Bupati Pohuwato Nomor 99/BH/XXII.5/II/2015 yang mengesahkan kepengurusan Uns Mbuinga dkk tersebut,” ungkapnya.
Lanjutnya, “Ditengah perseteruan polemik hukum yang sementara berproses di pengadilan, secara mengejutkan pada 4 September 2015 Gubernur Gorontalo mengeluarkan Keputusan Nomor 351/17/IX/2015 tentang Pengalihan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Emas dari KUD Dharma Tani Kepada PT. PETS.
Celakanya pada 27 November 2018, Dirut PT. PETS tetap nekad menggunakan Keputusan Gubernur yang kontroversi tersebut sebagai lampiran dalam pengurusan Ijin Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi emas dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Pohuwato seluas ± 93.90 Hektare ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”kesalnya.
Tanpa pencermatan yang mendalam, pada 29 April 2019 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memenuhi permohonan PT. PETS tersebut dengan mengeluarkan Keputusan NOMOR SK.310/MENLHK/SETJEN/PLA.0/4/2019
Baik Putusan Gubernur maupun Putusan Menteri tersebut di atas melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, tegas Zuriati. ( Tim )