NewsParameter.Com | Banda Aceh – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mewajibkan penerapan Buku Pokok Pemakaman (BPP) atau Pelaporan Kematian sebagai salah satu capaian kinerja Dinas Dukcapil di daerah. BPP tak lain merupakan pencatatan kematian di setiap komplek atau tempat pemakaman umum yang ada di desa/kelurahan. Target kinerja minimal 10 BPP per Dinas Dukcapil kabupaten/kota pada tahun 2022.
“BPP itu sudah kita launching September 2016. Semangatnya setiap satu komplek pemakaman umum (TPU) punya satu BPP. Bagaimana kalo tidak ada yang menjaga? Selalu makam itu ada yang jaga,” kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh dalam Rapat Kerja Pencatatan Sipil se-Provinsi Aceh Tahun 2023 bertema: Inovasi Tiada Henti Melayani Sepenuh Hati, di Banda Aceh, Selasa (7/3/2023).
Dirjen Zudan menyebut, penerapan BPP ini sebagai ‘social engineering’. Yakni mendorong masyarakat berubah agar sesuai kehendak negara. “Dengan BPP kita melakukan social engineering, yang tadinya makam tidak tercatat menjadi tercatat. Yang tadinya yang meninggal tidak tercatat menjadi tercatat di BPP,” katanya.
Bagi Zudan, target ini bukan hanya bagian pencapaian kinerja di dunia, namun yang lebih mulia dari itu adalah akan tercatat sebagai pahala amal jariyah yang mengalir selamanya.
“Beberapa waktu seringkali orang dari Belanda datang ke Indonesia, misalnya ke Malang dan Surabaya untuk melihat buku register kematian, dan register perkawinan orang tuanya. Mereka ingin melacak silsilah keluarganya.”
“Nah di kita, kalau besok ada anak cucunya siapa mencari makam orang tuanya kan seringkali nggak tahu. Maka keluarganya akan bisa dilihat dari BPP itu,” sambung Zudan.
Misalnya di BPP ditulis, Pak Ahmad meninggal 1 Januari 2023 dimakamkan di TPU apa nama daerahnya Blok 1 No. 2. Kan seringkali di makam itu nggak ada bloknya. “Ini yang saya minta teman-teman Dinas Dukcapil bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertamanan. Makam-makam mulai ditata. Kalo belum ditata yang penting diberi catatan dulu makamnya. Inilah yang namanya social engineering,” tutur Zudan.
Kepada para Kabid Capil serta Kasie Kematian yang ikut hadir, Zudan menitipkan pesan. “Tolong semua Kabid Capil dan Kasie Kematian ini jaga makam, bikin grup WA siapa yang meninggal di makam itu, namanya siapa, NIK-nya berapa, no hape keluarganya berapa, sudah terbit akta kematiannya atau belum?”
Zudan menekankan, semangat Dukcapil yang dibangunnya adalah membenahi dan mengakurasi data kependudukan. “Untungnya Dukcapil itu verifikasinya formil berdasarkan pelaporan masyarakat. Bayangkan kalo verifikasinya materil, orang meninggal difoto ini pocongnya,” cetus Zudan disambut gerr hadirin.
Maka apabila ada orang melapor keluarganya meninggal, ditanyakan sudah ada belum surat keterangan kematian dari rumah sakit? Bila dijawab sudah, masuk dalam checklist. “Petugas Dukcapil tak perlu tanya mati beneran atau nggak. Kalo meninggal di rumah diminta pengantar RT/RW atau Kades/Lurah.”
Begitu pun untuk akta kelahiran, dicatat telah lahir hari ini seorang bayi berjenis kelamin perempuan, ada surat keterangan lahir dari RS/bidan. “Nggak perlu difoto jenis kelaminnya. Ini yang namanya verifikasi formil.