NewsParameter | Jakarta nggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, mendatangi Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM, Kamis (19/01/2023) Jakarta, untuk memberikan masukan terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan yang timbul antara PT Golden Anugerah Nusantara dan PT Citra silika malawan (CSM), dimana kepemilikan lahan tambang PT CSM hanya 20 hektar sesuai Izin Usaha Penambangan (IUP), namun pihak PT CSM masih mengakui luasan lahan 475 ha.
Kehadiran DPRD Provinsi Sultra diwakili Ketua Komisi Suwandi S.Sos, Sekretaris Komisi Freby Rifai S.H, anggota komisi Tasrim dan Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Sultra Ir.andi azis.
Dari penjelasan Suwandi, kedatangan mereka secara resmi dari surat rekomendasi Komisi III kepada Direktur Jenderal Minerba Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin M.Sc untuk menyampaikan beberapa hal.
“Kami membawa surat rekomendasi Komisi III secara resmi dan sebelumnya telah melayangkan surat terlebih dahulu kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM, untuk dapat bertemu langsung Dirjen Minerba,” kata Suwandi, usai bertemu dengan staf Dirjen Minerba, Kamis (19/01) di Jakarta.
Namun apa yang diterima, sambung Sekretaris Komisi III Freby Rifai hanya kekecewaan semata, karena dalam pertemuan tersebut pihaknya hanya ditemui oleh staf minerba.
“Dalam pertemuan tersebut belum ada hasil atau putusan yang diberikan pihak pemerintah dalam hal ini Dirjen Minerba. Kami hanya ditemui oleh staf bukan Dirjen Minerba sendiri yang menemui kami,” tukas Freby, yang merasa kecewa atas pertemuan tersebut.
Pihaknya hanya ingin menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung, lanjut Freby, terhadap PT GAN yang telah menerima surat yang diterbitkan dari PTSP Provinsi Sultra untuk memperbaiki surat sebelumnya.
“Surat sebelumnya yang diterbitkan PTSP Provinsi untuk keaktifan PT CSM sebesar 475 ha. Namun pada kenyataannya setelah diperiksa oleh PTSP dan Dinas Pertambangan Provinsi Sultra di Kolaka Utara tidak pernah menerbitkan IUP Koperasi Produksi sebesar 475 haha, faktanya hanya 20 ha. PT CSM telah melakukan upaya hukum ke PTUN,” papar Freby, saat menemui wartawan di Gedung Ditjen Minerba Jakarta.
Dari hal ini, lanjut Fredi, pihak PTSP meminta kepada Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba untuk mengeluarkan SK perubahan terbaru untuk pengaktifan kembali kedua perusahaan.
“Dimana pengaktifan kembali PT CSM sebesar 20 ha dan PT GAN sebesar 300 ha lebih. Hingga saat ini Kementerian ESDM belum juga mengaktifkan surat perbaikan tersebut, itulah yang menjadi pertanyaan kami,” tegas Freby.
Freby menegaskan, memang pihak Kementerian ESDm sudah membalas surat rekomendasi, namun tidak menjawab substansi permasalah, inilah yang membuat kami mendatangi Kantor Kementerian ESDM di Jakarta.
“Surat dari ESDM tidak memberikan jawaban terhadap persoalan ini. Bahkan tidak masuk dalam substansialnya. Sangat kental ada fakta hukum yang diabaikan oleh Kementerian ESDM. Ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah. Padahal kami menginginkan solusi terbaik,” pungkas Freby.
Pihaknya berencana akan mendatangi Komisi VII DPR RI untuk meminta klarifikasi terhadap kinerja Kementerian ESDM.
Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Sementara itu Pengacara PT GAN Abdul Kadir S.H menanggapi kedatangan Anggota Komisi III Provinsi Sultra berharap membuahkan hasil dan menjadi akhir dari polemik tersebut.
“Semoga ini menjadi akhir dari polemik yang selama ini terjadi,” kata Abdul Kadir, yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Anggota DPRD datang dengan membawa hasil dari RDP di DPRD Provinsi Sultra, untuk mendapat putusan konkrit dari Ditjen Minerba.
“Pertemuan ini didasari hasil Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPRD Provinsi Sultra,” lanjutnya.
Namun apa yang didapat hanyalah isapan jempol semata, bayangkan aja datang dari Sultra hanya ditemui oleh staf Minerba yang tidak bisa mengambil keputusan.
“Saya jadi bertanya ada apa ini, kenapa Dirjen Minerba tidak mau menemui kami. Apakah ada permainan di dalam sana, ataukah sudah ada deal khusus antara PT CSM dengan oknum Minerba?, ini menjadi pertanyaan saya. Ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum,” tegas Abdul Kadir.
Sudah pasti, lanjut Abdul Kadir, fakta hukum maupun penjelasan dari semua pihak yang terkait permasalah PT GAN dan PT CSM telah menuliskan bahwa luasan lahan milik PT CSM 20 ha, sedangkan PT GAN mencapai 300 ha.
“Sudah jelas itu, kenapa pihak Kementerian ESDM masih tidak mau mengeluarkan surat yang telat diperbaharui. Ada indikasi permainan yang sangat kental terhadap mafia ditubuh Ditjen Minerba,” tegasnya
Abdul Kadir, meminta janji Presiden Jokowi yang akan melakukan bersih-bersih ditubuh Kementerian. Selain meminta Kapolri untuk menindaklanjuti oknum nakal penyidik di Mabes Polri yang hingga saat ini belum juga ada kejelasan sejauh mana penyidikan kasus ini.
“Saya berharap Presiden Jokowi dan Kapolri bersungguh-sungguh untuk memberantas mafia ditubuh Kementerian ESDM dan ditubuh Polri,” pungkasnya.