Newsparameter.com | Manokwari – Kasus Pembegalan dan Penganiayaan yang dialami oleh Pdt.Saiba dan putranya kini sudah di amankan oleh Aparat Kepolisian Polresta Manokwari.
Hal ini di ungkapan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy SH.
kepada media ini. Minggu (09/07/2023).
“Sudah dimediasi dan pelaku pembegalan dan penganiayaan terhadap Pendeta Saiba dan putranya sudah diserahkan ke Polresta Manokwari, ” kata Yan Christian Warinussy SH
Menurutnya, pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi pun sudah di amankan di Polresta manokwari.
“Juga pelaku penganiayaan terhadap polisi sudah ditangkap dan diamankan di Polresta Manokwari juga, “Ujarnya
Dia juga menambahkan Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, memberi apresiasi kepada tokoh masyarakat yang telah bekerja sama dengan baik untuk membawa para pelaku penganiayaan.
“Saya memberi apresiasi kepada para tokoh masyarakat di Sanggeng dalam, yang berhasil membawa dan menyerahkan keempat orang pelaku tindakan melawan hukum pembegalan dan penganiayaan terhadap korban Pdt.Saiba dan putranya pada Sabtu (8/7) sekitar pukul 07:00 wit di samping Pengadilan Negeri Manokwari, “ungkapnya.
Lanjutnya menerangkan, keempat pelaku yang melakukan penganiayaan masing – masing berinisial GY, MW, WY, dan DRM
“Keempat pelaku tersebut diduga berinisial GY, MW, WY dan DrM. Sebagai Advokat dan Penegak Hukum, saya memberi apresiasi pula kepada Kapolresta Manokwari dan jajarannya yang berhasil mengamankan situasi di Manokwari dan sekitarnya, “terangnya.
Keempat pelaku berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai asas praduga tak bersalah.
“Kini saatnya melakukan penegakan hukum terhadap keempat orang pelaku tersebut, sesuai amanat UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mereka berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocent), “bebernya.
“Mereka berhak diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum apabila dikenakan pasal yang mengandung ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih, “tambahnya.
Dia juga medesak kepada warga masyarakat agar menyerahkan oknom oknum yang melakukan penganiayaan terhadap dua prajurit polisi.
“Sebagai Advokat dan Penegak Hukum, saya juga mendesak para warga masyarakat dan tokohnya agar menyerahkan segera oknum-oknum warga masyarakat yang telah melakukan tindakan melawan hukum menganiaya 2 (dua) oknum prajurit Polisi pada Sabtu lalu (8/7) di sekitar Wosi. Mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang tidak berperikemanusiaan tersebut. Saya kira pasti aparat kepolisian sudah melihat rekaman video yang menunjukkan aksi brutal warga masyarakat terhadap salah satu korban anggota Polisi tersebut, “tegasnya.
“Sehingga menjadi bukti awal yang kuat untuk mencari dan mengamankan oknum pelaku kekerasan dan atau penganiayaan terhadap anggota Polisi tersebut, “pungkasnya.


















