Newsparameter.com | Gorontalo – Maraknya kasus tanah yang merugikan warga terus terjadi
Badan pertanahan Nasional Pohuwato tahun kemarin telah melakukan pengukuran tanah milik Ari Usman di desa maleo kecamatan paguat kabupaten pohuwato
Sebelumnya tanah yang diukur oleh BPN itu sudah bermasalah pada tahun 2005. Dan surat tanah milik Ari Usman.tiba tiba muncul di pegang Isak pikoli.dan surat tanah tersebut telah dimiliki secara diam-diam. Dari hasil perampasan surat tanah itu menjadi pemicu ari Usman hilang bagai ditelan bumi pada tahun 2009.
Akhir dari surat tanah milik Ari Usman menjadi acuan pengukuran ishak di tahun 2018, Sementara pada tahun yang sama ada pembatalan pengukuran PTSL dari BPN karena dianggap bermasalah. Dan kini tanah yang bermasalah itu tiba-tiba sudah terbit sertifikat di tahun 2021
Atas penggelapan surat yang dikeluarkan oleh Ram botutihe itu telah merugikan ahli waris Ari Usman, Dan memohon kepada SATGAS Anti Mafia Tanah dapat meninjau kembali dokumen surat yang menjadi acuan penerbitan sertifikat
Pasalnya para oknum kades dan BPN tersebut diduga telah menyalahi tugas dan fungsinya sebagai panitia pengukuran tanah saat itu.Sebagaimana pemalsuan surat diatur dalam pasal 263 / pasal 276 KUHP tindak pidana yang sering terjadi adalah berkaitan dengan pasal 263 KUHP membuat surat palsu atau memalsukan surat dan pasal 264 memalsukan akta-akta otentik dan pasal 266 KUHP menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akta otentik
Dalam pantauan media di kantor desa maleo hari Jumat tanggal 27/10/2023 telah terlihat sesuatu data yang diajukan ishak pikoli ke BPN seolah-olah asli tapi palsu. Sementara dalam dokumen surat jual beli tahun 2005 tidak ditanda tangani oleh kepala Desa Yunus m Abas.
Pada tahun 2021 telah terbit dokumen berupa surat keterangan kades maleo ram botutihe yang menerangkan tanah tersebut tidak dalam sengketa, penerbitan surat keterangan itu sengaja dikondisikan untuk menggelapkan tanah milik Ari Usman
Saat dikonfirmasi mantan kades maleo Yunus m Abas penerbitan surat jual beli di tahun 2005 itu.Tidak benar, Yang betul itu adalah Ishak pikoli datang ke rumahnya sambil membawa surat dengan maksud meminta tanda tangan dari saya, Namun saat itu mantan kades tidak mau menandatangani surat tersebut.
Ditambahkan Yunus kepada Jimmy bagian sengketa di bidang pertanahan saat diundang ke kantor desa maleo dia menegaskan tidak betul surat jual beli antara ishak pikoli dan Ari Usman. Yang benar itu surat jual beli kasim Musa dan Ari Usman itu yang benar pak, ” tutur Yunus
Di tempat yang sama Jimmy bidang sengketa BPN Pohuwato menjelaskan adapun penerbitan sertifikat dari BPN dengan dasar surat jual beli serta surat keterangan dari kades ram bo tutihe namun menurut Jimmy surat yang diajukan itu sah dan kami di sini hanya menindaklanjuti laporanya pak Juma, Kami tidak tahu menahu dengan alas hak yang tidak sah atau sah. Yang jelas ada permohonan pengukuran dari ishak pikoli kami terima. Dan kalau surat jual beli di tahun 2005 tidak ditandatangani oleh kades maleo Yunus m Abas, itu juga sah walaupun kepala desa tidak mengetahuinya, ” tegasnya (juma)