NewsParameter.Com | Nabire – Judi berkedok permainan ketangkasan kini hadir di Propinsi Papua Tengah Kabupaten Nabire dan terkesan ada pembiaran, hal tersebut disuguhkan ke masyarakat yang bertempat di Taman Gizi. Senin (27/02/2023)
Permainan ber bandar menggunakan uang yang ditukarkan dengan kupon dan dimainkan oleh masyarakat adalah jenis permainan judi, sama halnya dengan saudara melihat orang lain bermain catur, kemudian Saudara bertaruh dengan teman dan yang menang adalah (misal) A atau B maka tindakan tersebut baru merupakan perjudian, karena berdasarkan isi Pasal 303 KUHP di atas bahwa pertaruhan yang dilakukan yang oleh orang yang tidak ikut berlomba adalah judi.
Atau, ketika Saudara mengajak atau diajak oleh orang lain bermain catur dan melibatkan pertaruhan di dalamnya, sehingga ketika salah satu di antara kalian memenangkan permainan, akan memperoleh keuntungan (misal: uang) dari pihak lainnya. Hal tersebut dapat digolongkan sebagai judi. Karena merujuk kembali pada ketentuan Pasal 303 KUHP di atas bahwa judi adalah setiap permainan yang kemungkinan mendapat untungnya bergantung pada peruntungan atau kemahiran pemainnya dan melibatkan pertaruhan di dalamnya.
Berbeda halnya jika Saudara bermain catur karena mengikuti perlombaan dan mendapatkan uang sebagai hadiah (prize) ketika memenangkan permainan catur, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai judi.
Judi berkedok permainan ketangkasan Piringan Bulat Atau Rolex tapi diposisikan berdiri yang sudah di sertai angka angka yang tertera di piring bulat tersebut dan melemparkan bulu sampai tepat kepada angka sehingga pemain mendapatkan hadiah sembako dan prabotan rumah tangga itu bisa dikategorikan judi sehingga sangat mempengaruhi ekonomi masyarakat karena teriming – iming dengan hadiah.
Kasat intel Polres Nabire saat dikonfirmasi lewat via telvon mengatakan mereka belum koordinasikan terkait permainan ketangkasan lempar bulu.
“Mereka sipengelola belum ada konfirmasi atau koordinasi kepada kami terkait permainan lempar bulu, “katanya
Terpisah Kapolsek Nabire Kota AKP Agus Suprayitno, S.Sos, M.H saat dimintai konfirmasi terkait praktek judi berkedok permainan ketangkasan tersebut dan sipengelola yang bernama Udin Mardin kepada wartawan dia mengatakan, “Saya tidak pernah di libatkan.
“Saya tidak pernah dilibatkan terkait pasar malam namun saya tetap menjalankan keamanan patroli dan saya tau dia adalah anggota DPRD Nabire namun saya tidak kenal namanya, “ucap kapolsek
Lanjut Kapolsek bahwa ketangkasan lempar bulu itu sudah ada unsur perjudian, “lanjutnya
Saat di sentil kepada Kapolsek terkait informasi yang didapatkan dilapangan bahwa adanya uang pengamanan yang di setor berjumlah 20 juta dia mengatakan, “saya tidak pernah tau dan tidak pernah dilibatkan, saya hanya mambantu pengamanan patroli, “tambahnya
Disitu dijelaskan bahwa, berdasarkan isi Pasal 303 KUHP di atas bahwa pertaruhan yang dilakukan yang oleh orang yang tidak ikut berlomba adalah judi.
Karena merujuk kembali pada ketentuan Pasal 303 KUHP di atas bahwa judi adalah setiap permainan yang kemungkinan mendapat untungnya bergantung pada peruntungan atau kemahiran pemainnya dan melibatkan pertaruhan di dalamnya.
Jadi sesuai ketentuan Pasal 303 KUHP, setiap permainan yang kemungkinan untuk mendapatkan keuntungannya adalah bergantung pada peruntungan atau kemahiran pemain dan melibatkan pertaruhan di dalamnya, maka perbuatan tersebut adalah judi.
Dasar hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Starfrecht) Staatsblad No.732 Tahun 1915,

















