Newspatameter.com | Jawa Tengah –
Pimpinan Umum InvestigasiMabes.com, Romi Anggara, menyoroti langkah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah yang menerbitkan Undangan Klarifikasi terhadap Pimpinan Redaksi dan salah satu wartawan media tersebut.
Menurutnya, tindakan itu bukan hanya menunjukkan dugaan pengabaian terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dewan Pers–Polri, tetapi juga memperlihatkan minimnya pemahaman aparat terhadap prinsip perlindungan pers sebagaimana diatur dalam MoU Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan NK/4/III/2022.
Romi menegaskan bahwa MoU Dewan Pers–Polri bukan sekadar dokumen koordinatif, melainkan memuat klausul wajib yang mengikat seluruh jajaran Polri tanpa pengecualian.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan melalui proses pidana langsung.
Menurutnya, langkah yang diambil oleh unit Siber Polda Jateng justru membuka sejumlah pertanyaan serius tentang sejauh mana aparat memahami perintah Kapolri terkait pencegahan kriminalisasi pers.
Ia menyebut, tindakan itu berpotensi menabrak prinsip dasar lex specialis yang menempatkan UU Pers sebagai aturan yang lebih tinggi dibanding KUHP dan UU ITE ketika objeknya adalah karya jurnalistik.
Romi mempertanyakan apakah jajaran Polda Jawa Tengah benar-benar memahami kewajiban koordinasi dengan Dewan Pers sebelum menyentuh ranah hukum terhadap produk jurnalistik. Baginya, hal tersebut merupakan prosedur fundamental yang tidak boleh diabaikan oleh penyidik.
Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah Polda Jateng telah membedakan secara benar antara konten jurnalistik dan konten nonjurnalistik, karena perbedaan itu menentukan apakah sebuah perkara harus diarahkan ke Dewan Pers atau dapat diproses secara pidana.
“Jika perbedaan dasar ini saja tidak dipahami, maka yang terjadi adalah kekacauan dalam penegakan hukum,” ujarnya. Minggu, (30/11/2025).
Romi juga menilai bahwa mekanisme internal pengawasan Polri perlu dievaluasi, sebab undangan klarifikasi yang diterbitkan Polda Jateng menunjukkan adanya dugaan kegagalan dalam memastikan penyidik mengikuti prinsip restoratif yang selama ini ditekankan oleh Dewan Pers dan Kapolri.
Lebih jauh, Romi mempertanyakan apakah tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan struktural terhadap perintah Kapolri yang sejak 2022 menginstruksikan agar seluruh jajarannya menghindari kriminalisasi wartawan dan karya jurnalistik.
“Instruksi itu jelas, tegas, dan tidak dapat ditawar,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Romi juga menyinggung bahwa MoU Dewan Pers–Polri telah lama menjadi landasan kerja untuk memastikan bahwa penyelesaian sengketa pers dilakukan secara etik dan profesional, bukan dengan pendekatan pemidanaan yang dapat mengancam kebebasan pers.
Menurutnya, tindakan Polda Jawa Tengah ini tidak hanya melanggar semangat MoU, tetapi juga berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi daerah lain. Jika langkah seperti ini dibiarkan, maka aparat di wilayah lain dapat melakukan tindakan serupa tanpa memperhatikan mekanisme penyelesaian pers yang sah.
Romi mengingatkan bahwa ketidaktaatan aparat terhadap MoU Dewan Pers – Polri dapat memicu chaos regulasi, di mana setiap aduan masyarakat terhadap pemberitaan media kembali diarahkan ke ranah pidana tanpa proses etik terlebih dahulu.
Ia menegaskan bahwa mekanisme Dewan Pers merupakan payung hukum yang dibangun untuk melindungi kemerdekaan pers sekaligus memastikan wartawan bekerja sesuai standar yang ditetapkan. Oleh karena itu, setiap penyimpangan dari mekanisme tersebut patut dipertanyakan dan dikoreksi.
Di akhir pernyataannya, Romi Anggara menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum dan mekanisme Dewan Pers apabila tindakan Polda Jawa Tengah tersebut tidak segera dikoreksi. Ia berharap Kapolri dapat memberikan atensi khusus demi menjaga marwah kebebasan pers dan kepastian hukum di Indonesia. (Tim).


















