Newsparameter | Klapanunggal, Kabupaten Bogor – Proyek pemagaran di SDN 01 Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, diduga tidak sesuai prosedur. Temuan di lapangan menunjukkan adanya kesalahan yang terindikasi dilakukan secara sengaja dalam pengerjaan proyek ini. Dengan anggaran sebesar Rp. 191.500.000, proyek yang dilaksanakan oleh CV. Baris Sinar Abadi sebagai penyedia jasa dan diawasi oleh PT. Metrik Arsiplan Indonesia sebagai konsultan pengawas, seharusnya mengikuti standar pembangunan yang telah ditetapkan.
Dari hasil investigasi jurnalis di lokasi, ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya:
1. Pondasi Lama Tidak Dibongkar
Pondasi dan bangunan lama tidak dibongkar sehingga pondasi baru yang dipasang menjadi tidak kuat. Pondasi “cakar ayam” hanya memiliki kedalaman 20 cm, jauh dari standar yang seharusnya mencapai 60 cm untuk menopang tembok bata merah setinggi ±2,5 meter.
2. Konsultan Pengawas Tidak Ada di Lokasi
Tim jurnalis tidak menemukan kehadiran pihak konsultan pengawas di lokasi proyek. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pengawasan proyek tidak dilakukan secara optimal.
Dugaan adanya kerja sama antara pihak pelaksana proyek dan konsultan pengawas dalam melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai prosedur pun muncul. Hal ini dapat berakibat pada kerugian negara dan membahayakan keamanan bangunan yang dihasilkan.
Sebagai bagian dari masyarakat, tim jurnalis meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti temuan ini. Perlu dilakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan bahwa anggaran yang telah dikeluarkan benar-benar digunakan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
Dengan adanya perhatian dari pihak terkait, diharapkan kualitas pembangunan fasilitas pendidikan, seperti pemagaran di SDN 01 Cikahuripan, dapat lebih terjamin demi keamanan dan kenyamanan proses belajar-mengajar.