NewsParameter.Com | MUBA – Meski pada tanggal 15/06/2023 Tim gabungan polres Muba telah melakukan penutupan sumur minyak diwilaya hukum polres Muba dalam operasi tersebut Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi melakukan beraktivitas pengeboran minyak sumur minyak ilegal drilling, tapi sangat di sayangkan himbauan Kapolres Muba tidak di dengar oleh beberapa masyarakat, terbukti kini terjadi lagi kebakaran hebat di hari yg sama dan tempat yg berbeda masing masing terjadi 1 didesa suka jaya kecamatan Bayung Lincir 2 desa sereka kecamatan babat Toman, akibat kejadian ini Polres Muba mengambil tindakan tegas dan melakukan Penangkapan terhadap para Pelaku Diduga Illegal Refinery (Penyulingan Minyak Illegal) di Kecamatan Babat Toman dan Kecamatan Bayung Lencir, Sabtu (24/06/2023).
Adapun 4 Tersangka yang diamankan yaitu Tiga orang dari wilayah kecamatan Babat Toman dan Satu orang dari wilayah kecamatan Bayung Lencir.
Perihal tersebut disampaikan oleh Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi SH SIK MH saat melaksanakan Konferensi Pers dihalaman Mapolres Muba.
“Kita telah melaksanakan giat penangkapan tersangka Pelaku Ilegal Refinery, Satu Pelaku kita amankan dimana menyebabkan terjadinya kebakaran 11 Tempat Penyulingan di wilayah Simpang Berdikari, desa Suka Jaya, kecamatan Bayung Lencir,” kata Siswandi didamping Kasat Reskrim AKP Moris Widhi Harto SIK, Kasi Humas AKP Susianto SH, dan Kanit Pidsus IPTU Joharmen SH MSi.
Lanjut Kapolres, “Pelaku adalah Ardiansyah (41) warga desa Teluk Kijing I, kecamatan Lais, kabupaten Musi Banyuasin. Bersama tersangka turut juga diamankan sejumlah Barang Bukti. Akibat terbakar diduga sementara diakibatkan oleh sambaran Petir yang terjadi pada jum’at 23 Juni 2023 sekira Pukul 02.00 Wib dini hari.
“Api untuk sementara sudah dapat dipadamkan. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka menerangkan bahwa tersangka selaku pemilik dari tempat penyulingan yang terbakar tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta dalam sekali masak dan dilakukan dua kali dalam seminggu, Pelaku melakukan kegiatan tersebut sudah sejak 2 tahun yang lalu,” jelasnya.
Ditempat yang berbeda Polres Musi Banyuasin turut mengamankan Tiga Pelaku diduga Illegal Refinery di wilayah kecamatan Babat Toman, tepatnya di desa Toman. Ketiga Pelaku tersebut di tangkap saat sedang terlelap Tidur.
“Untuk di wilayah kecamatan Babat Toman sendiri, kita telah menangkap Tiga Pelaku, Ketiga Pelaku diamankan saat sedang tertidur. Dari keterangan Ketiga Pelaku mereka mendapatkan Peran berbeda dimana Peran tersebut ada yang bongkar muat minyak, kemudian juga ada yang memindahkan Minyak dan memasak minyak,” Pungkasnya.* ( Np tim/red )