Gorontalo — Koperasi GSM yang beralamat di Desa Padengo yang beranggotakan 1141 orang, kini menjadi sorotan dari salah penerima Plasma. Dikarenakan ada dugaan pihak koprasi GSM melakukan pemotongan pembagian hak petani.
Dikonfirmasi salah satu angota koperasi plasma “Sam’un yalang masuk dalam binaan PT. Loka Indah Lestari.”menyatakan bahwa pembagian plasma yang dituduhkan ke koprasi GSM adalah keliru, saya petani penerima plasma, meluruskan apa yang menjadi pelimik didalam Koperasi.
Dimana petani penerima plasma pembagianya sudah sesuai perosudur dengan jumlah yang sudah di tetapkan melalui SK pemerintah.
bahkan saya sebagai angota koprasi GSM merasa bersyukur dengan upaya pengurus koprasi dalam mempercepat penyaluran hak petani plasma, tegas Sam’un. Minggu, (18/09/2022).
Saat di konfirmasi ketua koprasi GSM Ikbal Haris Baso menyampaikan hal yang sama terkait dengan instrumen penyaluran hak petani plasma,sudah sesuai dengan SK yang di tetapkan oleh pemerintah daerah.
Adapun Gejolak yang saat ini bergulir,! saya belum dapat memberikan ketarangan, kerana tidak berhak menyampaikan hal tersebut. Yang lebih berhak menjawab adalah pemberi SK petani plasma. (Pemda)