Bitung – Ketua DPDP KSPSI Sulut Djohns Perry Sineri sambangi Depot Pertamina guna untuk mengkonfirmasi terkait PHK secara sepihak oleh saudara Jamal Sodu sala satu Drive Awak Mobil Tangki (AMT) di P.t Lambang Asas Mulia (LAM) Kota Bitung. Kamis, (15/09/2022)
Sineri saat dikonfirmasi mengatakan, PHK secara sepihak yang di lakukan P.t Lam sudah melanggar Aturan, dalam melakukan PHK terhadap pekerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam undang-undang ini dijelaskan, perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus adanya perundingan terlebih dahulu.
“PT Lam jangan melakukan PHK hanya seenaknya saja, seharusnya mereka mengacu kepada UU Tenaga Kerjaan”, beber Sineri.
Menurut Sineri P.t LAM sudah menabrak UU. No.13 Tahun 2003 dan diduga ada kongkalikong di dalam perusahaan atau Kepala Depot Pertamina Cabang Bitung tidak tahu aturan kemudian sangat merugikan pekerja.
“Jelas hal ini sudah diatur Undang undang, atau Kepala Depot Pertamina Cabng Bitung yang tidak tahu aturan. dan persoalan PHK kepada Jamal Sodu yang di lakukan secara sepihak itu diduga ada kongkalikong antara Pengawas umum dan Korlap yang megeluarkan berita acara pemerikasaan GPS yang mana bahwa, Jamal Sodu lah yang merusak GPS tersebut”, ucap Sineri.
Sineri menyayangkan karena orang yang ingin di konfirmasi (Pimpinan Depot Petamina Kota Bitung) enggan bertemu dan terkesan menghindar,
“Sangat di sayangkan perilaku seorang Pimpinan Depot Pertamina tidak ingin bertemu dengan alasan, punya kegiatan di tempat lain”, kata Sineri.
Di tempat yang sama Fretson Dame selaku Pjs H.O enggan berkomentar lebih kepada awak media.
“Saya tidak bisa memberi keterangan lebih, karena masih ada pimpinan kami yang akan menjelaskan, dan kami akan cari waktu untuk mempertemukan dengan pimpinan, “imbuhnya