Newsparameter -Pesawaran, – Sebuah rekaman suara percakapan antara diduga oknum anggota TNI dan seorang wartawan dari media lokal Lampung viral di kalangan jurnalis. Dalam percakapan tersebut, oknum yang disebut-sebut bertugas di Jakarta itu terkesan membela adiknya, YUS, yang tengah berselisih dengan perangkat Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.20/06/2025.
Permasalahan ini bermula dari dugaan upaya penggulingan Kepala Dusun (Kadus) 06 Desa Sukadadi yang disebut dilakukan oleh YUS, warga setempat. Berdasarkan pengakuan YUS dalam wawancara bersama sejumlah wartawan pada 18 Juni 2025, ia mengakui telah menggalang tanda tangan warga sebagai bentuk penolakan terhadap Kadus 06.
Namun, setelah wawancara tersebut, YUS meminta agar pemberitaan tidak diterbitkan. Selang beberapa waktu kemudian, wartawan yang mewawancarainya dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai kakak YUS dan diduga merupakan anggota TNI aktif. Dalam percakapan yang terekam, terjadi adu argumen di mana oknum tersebut terdengar membela adiknya dan mempertanyakan tindakan wartawan yang menurutnya keliru dalam memahami Undang-Undang Desa.
Padahal, wartawan yang bersangkutan menjelaskan bahwa apa yang diberitakan telah sesuai dengan prosedur jurnalistik, serta mengacu pada aturan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah dan KUHP yang relevan. Namun, percakapan via telepon memanas saat oknum tersebut terdengar mengintimidasi wartawan dengan pernyataan bernada ancaman.
“Kamu kok ngotot dari tadi bahas undang-undang. Kalau kamu ngotot, nanti kamu urusan sama saya,” ucap pria dalam rekaman tersebut.
Menanggapi hal ini, sejumlah organisasi wartawan dan media setempat menyayangkan sikap yang dianggap tidak mencerminkan semangat profesionalisme, apalagi jika terbukti pelaku adalah anggota TNI aktif. Intervensi terhadap kerja jurnalistik dan intimidasi terhadap pers dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Saat ini, sejumlah wartawan di Lampung tengah menelusuri kebenaran identitas dan status oknum tersebut, serta akan melayangkan laporan ke institusi terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Di sisi lain, masyarakat dan tokoh desa berharap agar pihak berwenang, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Pesawaran, dapat segera menindaklanjuti potensi pelanggaran hukum yang terjadi dalam kisruh ini, guna menjaga ketertiban dan mencegah konflik horizontal di masyarakat.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan demi menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(*).tim.















