Newsparameter.com | Mandau – Aktivitas galian tanah uruk atau galian C yang dilakukan oleh Koperasi Air Kehidupan, sebuah usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Desa Tegar, Kelurahan Pematang Pudu dan Desa Bulu Manis, menuai sorotan publik.
Pasalnya, kegiatan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan telah berlangsung selama hampir satu tahun.
Galian tanah uruk sendiri merupakan kegiatan yang diatur secara ketat oleh pemerintah melalui regulasi perizinan.
Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan. Namun, kemudahan perizinan ini tidak jarang disalahgunakan oleh oknum pengusaha nakal.
Dari pantauan langsung awak media di lapangan pada Minggu (20/04), seorang penjaga malam yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa aktivitas galian tanah tersebut sudah berlangsung hampir setahun.
“Status saya di sini hanya sebagai pekerja pengganti, Pak. Untuk informasi lebih jelas, bisa langsung ke kantor perkebunan,” ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa perkebunan tersebut milik seseorang bernama Bapak Situmorang dan dijalankan di bawah nama usaha Koperasi Air Kehidupan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak dinas terkait yang membidangi perizinan usaha pertambangan dan galian batu.
Publik berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini demi menjamin kepastian hukum dan kelestarian lingkungan.(*)


















