Newsparameter.com•BATURAJA – Kewajiban dan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah diatur secara ketat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta berbagai peraturan terkait netralitas dan kinerja. Kepala Sekolah tidak hanya berperan sebagai pendidik tetapi juga sebagai manajer dan pengelola anggaran sekolah.
Menaati seluruh peraturan perundang-undangan, terutama aturan terkait pendidikan dan disiplin ASN.
Integritas dan Profesionalisme: Menunjukkan integritas, kejujuran, dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan.
Kewajiban ASN diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023, sementara larangan dan disiplin merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021.
Yaitu. Setia dan Taat, Menaati Peraturan, Kinerja dan Kedisiplinan, Pengelolaan Sekolah, Netralitas, Pelaporan Harta Kekayaan, Penyalahgunaan Wewenang/Aset, Korupsi dan Nepotisme (KKN), Ketidakhadiran, Pengangkatan Honorer.
Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan ini dapat mengakibatkan hukuman disiplin, mulai dari ringan (teguran lisan/tertulis), sedang, hingga berat (penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat).
Meskipun dalam point diatas telah dijelaskan peraturan kewajiban dan larangan bagi asn tapi masih ada saja oknum kepala sekolah yang nakal tidak memperindahkan peraturan tersebut.
Bahkan ada beberapa realisasi anggaran dana BOS yang diduga di fiktipkan.
Seperti yang terjadi di SmpN 12 Oku. Sekolah ini berada dipelosok desa yang jauh dari kota tepatnya terletak di desa sukajadi kecamatan ulu ogan kab oku.
Informasinya.sekolah smpN 12 ini banyak kejanggalan terkait realisasi anggaran dana BOS yang diduga fiktip,mark up dan pengurangan volume anggaran yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah dan bendaharanya
Dan berdasarkan informasi yang diterima awak media kepala sekolah smpn 12 oku selama menjabat ia jarang hadir ke sekolah. Tentu hal ini melanggar Undang-Undang No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP 94 Tahun 2021
Selain itu,terdapat juga ada asn dan p3k yang rangkap jabatan (double job) dimana asn tersebut menjabat sebagai bendahara namun juga mendapat gaji honor dari tenaga kebersihan sedangkan keterangan yang didapat oleh awak media dilapangan tidak ada tenaga kebersihan di sekolah smpn 12 oku. Kebersihan lingkungan sekolah dilakukan oleh siswa secara gotong royong.
Sedangkan seorang yang telah diangkat menjadi p3k di puskesmas ulu ogan juga mendapat gaji honor di smpn 12 oku sebagai operator dapodik.
ASN (PNS dan PPPK) secara umum tidak diperbolehkan double job atau merangkap jabatan, terutama jika pekerjaan kedua menimbulkan konflik kepentingan, menggunakan fasilitas negara, atau melanggar kode etik. Aturan ketat melarang ASN menerima gaji/penghasilan dari dua sumber APBN/APBD yang berbeda. Pelanggaran dapat berakibat sanksi administratif berat
Setelah beberapa informasi dan keterangan yang didapat oleh awak media dilapangan dan mengkonfirmasi kepada kepala sekolah smpn 12 oku namun tidak ada tanggapan atau pun jawaban yang diberikan oleh kepala sekolah smpn 12 oku.
Sehingga awak berkoordinasi dengan Lembaga Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI)
Alis Kelana Sebagai Sekretaris DPD Sumsel menerangkan bahwa banyaknya dugaan serta penyalahan dalam peraturan yang dikangkangi oleh kepala sekolah smpn 12 ini. Maka ia memasukan pengaduan ke kejaksaan negeri oku.
“Saya sudah berupaya menembuskan laporan pengaduan kepada kepala sekolah smpn 12 oku namun, kepala sekolah smpn 12 oku tidak mau menerima surat tembusan yang saya kirimkan, maka dari itu kemarin pada tanggal 26 pebruari 2026 surat sudah saya masukkan ke kejaksaan negeri oku, karena banyak item yang menurut saya janggal dalam realisasi Dana BOS smpn 12. Jadi kita minta aph bergerak untuk memeriksa dan mengaudit seluruh anggaran, realisasi dan aset smpn 12 oku baik itu Dana dari BOSP maupun BOSDA.” Papar alis kelana.
(Jimmy)


















