Newsparameter | Mandau – Aktivitas galian tanah timbun dapat di lakukan apabila pelaksana kerja telah mengantongi izin yang di keluarkan oleh kementerian ESDM.
Melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah pusat telah memberi kemudahan dalam proses perijinan oleh perwakilan kementeriaan ESDM yang ada di provinsi.
Di duga” Tak kantongi izin, perkebunan PT. Situmorang yang berlokasi di Tegar kelurahan pematang pudu melakukan galian tanah timbun. Akses pekerjaan galian tanah berada sekitar 200 meter dari simpang ke arah tegar.
Saat awak media ini melakukan infestigasi, di lapangan ada satu unit alat berat ekscavator dan operator yang berinisial ( AM ).
Saat di konfirmasi mengenai aktifitas yang sedang di kerjakan, ( AM ) mengatakan bahwa pekerjaan ini telah berjalan selama setahun, ” Ini galian tanah timbun yang punya PT. Situmorang pak, katanya
“Untuk lebih jelas langsung saja datang ke kantor, dekat simpang empat tegar tanya saja nanti sama masyarakat di sana, “ujarnya
Sampai berita ini di turunkan, awak media belum dapat mengakses informasi kepada pihak perusahaan. Akhir (Tuniman) /red.