Banyuwangi — Adanya dugaan bupati Banyuwangi melanggar Peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Dijelaskan detail dalam pasal 16 ayat 1 (d) dan pasal 16 ayat 2 dimana disebutkan bahwa Wewenang Pemerintah Daerah :
(1) huruf d. Menetapkan lokasi tempat pemrosesan akhir sampah;
(2) Penetapan lokasi tempat pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah Kabupaten.
Diketahui fakta bahwa Kabupaten Banyuwangi sejak ditutupnya permanen TPA Bulusan pada Tahun 2017, hingga saat ini Tahun 2022 Kabupaten Banyuwangi belum memiliki TPA baru pengganti TPA Bulusan. Yang kemudian pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara ini membuang sampah rumah tangga atau sampah plastik sejenis sampah rumah tangga ke lahan bekas tambang galian c yang ada di Desa Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi tanpa dilakukan proses pemilahan dan pemisahan sampah plastik terlebih dahulu, dimana diketahui bahwa sampah plastik tidak bisa terurai langsung pada tanah, fakta terbaru ditemukan bahwa pembuangan sampah plastik sejenis sampah rumah tangga dilakukan ke lahan bekas galian c yang terletak di Desa Alasrejo kecamatan Wongsorejo, Jum’at, (23/9/2022).
( Mustakim & dkk )