NewsParameter.com | JEPARA – Beberapa waktu lalu masyarakat Jepara di gegerkan dengan penemuan mayat terbungkus tas laundry diperkebunan desa Kepuk Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara.(31/10/2022)
Senin 31/10/2022, Polres Jepara dan Polda Jateng menggelar Konferensi Pers atas keberhasilannya mengungkap perkara pembunuhan, yang dipimpin langsung Oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH.,SIK.,MH dengan didampingi Waka Polres Kompol Berry, ST.,SIK, Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi, SH.,SIK dan Kasubsi Penmas Si Humas Ipda Badar Amri Yahya, SH. Kapolres menjelaskan bahwa tim Satreskrim Polres Jepara bersama tim Polda Jateng berhasil meringkus pelaku dengan pengejaran kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat, Dari kasus ini Polres Jepara mengamankan tiga tersangka yakni MN (29), LS (22), dan SG (35).
Kejadian ini bermula saat bulan Mei 2022, Tersangka MN berkenalan dengan korban (KN) melalui facebook, Kemudian tersangka meminjam uang dan berjanji pada korban jika korban pulang dari Singapura akan dikembalikan, Kemudian tanggal 16 Oktober 2022 korban kembali ke Indonesia dan memberitahukan kepada tersangka MN.
Minggu tanggal 23 Oktober 2022, korban mendatangi rumah tersangka untuk menagih uangnya, Karena tersangka hanya berjanji akhirnya terjadi percekcokan dan korban mengancam tersangka akan memberitahukan ke istri tersangka, Karena tersangka merasa kesal dan tersangka langsung mencekik korban hingga kejang kejang dan akhirnya meninggl dunia.
Sehari setelahnya tersangka membawa jasad korban dengan dibungkus karung dan dimasukkan didalam tas laundry, dengan menggunakan sepeda motor milik korban, tersangka membuang jasad korban ke area perkebunan desa Kepuk kecamatan Bangsri kabupaten Jepara.
Kemudian barang milik korban dijual tersangka kepada tersangka lain yakni LS dan SG dan hasil penjualan sepeda motor dan hand phone sekitar empat juta rupiah digunakan untuk kebutuhan sehari hari.
Dan Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK menjelaskan bahwa penangkapan tersangka setelah korban berhasil diidentifikasi, Kemudian tim Resmob Polres Jepara bersama Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya sabtu ( 29/10/2022 ) yakni sehari setelah jasad ditemukan para tersangka berhasil diamankan.
Selain mengamankan tersangka, Polres Jepara juga mengamankan sepeda motor milik korban yang dijual tersangka, HP, Helm, tas laundry dan pakaian milik korban maupun tersangka sebagai barang bukti, Atas perbuatannya tersangka MN (29) dijerat atau terancam hukuman lima belas ( 15 )tahun penjara, Sementara dua tersangka lainya terjerat atau terancam hukuman empat (4 ) tahun penjara.
Ags.Prastio