NewsParameter.Com | Bitung – Carut marut persoalan status tanah yang ada di pasar Winenet sangatlah miris karena persoalan tanah yang nota bene masuk pada Ranah Hukum Perdata dapat memberikan efek jerah bagi pemilik lahan.
Hal ini telah terjadi bagi keluarga besar dari keturunan Arnoldus Sompotan yang ada di area Pasar Winenet Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Irformasi yang di dapati bahwa lahan tersebut telah masuk ke persidangan dan di putuskan tanah atau lahan tersebut status N.O. Ketika mendengar informasi bahwa tanah/ lahan ini status NO maka pihak keluarga yang terkait menanyakan tentang penagihan Retribusi ke pedangang di lahan tersebut bahkan parkiran kendaraan beroda dua dan beroda empat, bahkan kios-kios yang ada di tempat itu.
Hal ini mendapat tanggapan dari Pemerhati Kota Bitung Darma Baginda, dia mengatakan kalau ini sudah menjadi keputusan bahwa status tanah itu Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO, merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Kamis (20/04/2023).
“Status tanah NO, sebaiknya jangan dulu ada bentuk penagihan apapun dari pihak Perumda Pasar Kota Bitung, sehingga tidak menimbulkan polemik yang baru, “kata Darma Baginda yang di aminkan oleh Yonas Suduri.
Persoalan ini ketika di konfirmasi kepada Direktur Umum Perumda Pasar Bitung Berti Lumempouw Mengatakan bahwa, semua sengketa tanah Pemkot saya akan berkoordinasi.
“Saya akan berkoordinasi dulu dengan Bagian Hukum Pemkot Bitung, “ujar singkat dari Dirut Perumda Pasar Kota Bitung.
Disisi lain keluarga mengatakan bahwa, ” akan mencari jalan keluar tentang status tanah kami sebab kami mempunyai Register tanah dan kami tahu tanah ini luasnya hampir satu hektar, milik dari tete atau opa kami, “ujar salah satu dari keluarga yang juga merupakan Ketua Masyarakat Adat Negeri Aertembaga Deky Sompotan dengan nada tinggi.