Newsparameter | Lubai Ulu – Muara Enim. Sekolah adalah tempat untuk menimba ilmu, berinteraksi dengan teman, dan mengembangkan karakter. Sekolah juga merupakan tempat untuk mengubah pola pikir dan perilaku anak.
Peraturan pemerintah yang mengatur sekolah menengah atas (SMA) negeri meliputi peraturan tentang kurikulum, penerimaan peserta didik, dan tata tertib.
Selain itu, pemerintah juga memiliki peraturan tentang: Standar pengelolaan pendidikan, Penugasan guru sebagai kepala sekolah, Standar pengelolaan kegiatan pendidikan, Standar nasional pendidikan.
siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tidak boleh ditarik biaya penyelenggara pendidikan di sekolah manapun, termasuk sekolah negeri.
PIP adalah program bantuan pemerintah berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini diberikan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan sekolah.
Pada tahun 2024 ini, ada perubahan besaran dana bantuan PIP untuk siswa SMA dan SMK. Pada tahun-tahun sebelumnya, siswa SMA dan SMK memperoleh dana bantuan sebesar Rp 1 juta.
Kini, Mulai tahun 2024, bantuan PIP yang diberikan sebesar Rp1,8 juta.
Besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SMA kelas X dan XI tahun 2024 adalah Rp1.800.000 per tahun. Sementara itu, untuk siswa SMA kelas XII adalah Rp900.000 per tahun.
Bantuan PIP diberikan untuk membantu biaya pendidikan siswa dan meringankan beban ekonomi keluarga. Bantuan ini diberikan kepada siswa usia 6 hingga 21 tahun, mulai SD sampai SMA sederajat.
Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh kepala sekolah termasuk pungli. Menurut Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, dana PIP tidak boleh dipotong.Dana PIP dapat ditarik langsung oleh penerima melalui Teller Bank.
Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan sekolah agar mematuhi aturan dalam pencairan bantuan PIP. Apabila melakukan pemotongan, maka akan mendapat sanksi pidana.
Akan tetapi, masih ada saja pihak sekolah yang nakal dalam menyalurkan dan pip siswa ini, seperti yang dilakukan oleh kepala sekolah SMAN 1 Kecamagan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim,Sumsel.
Dimana dana pip siswa hanya diberikan sebesar Rp.700 ribu. Menurut keterangan salah satu siswa terdapat banyak potongan yang dilakukan oleh pihak sekolah dalam penyaluran pip ini.
Diterangkannya,pemotongan itu adalah untuk buku LKS, pemotongan untuk ijazah, uang perpisahan serta untuk pendaftaran ulang.
dan menurut keterangan siswa juga wali murid pemotongan ini tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu oleh pihak sekolah.sehingga uang pip yanv diterima oleh siswa sebesar Rp.700 ribu rupiah
Juga buku tabungan siswa tidak diberikan kepada siswa melainkan pihak sekolah yang memegang atau penyimpannya
Selain itu juga menurut keterangan dari orang tua siswa adanya biaya pendaftaran ulang yang dilakukan oleh pihak sekolah yaitu sebesar Rp 1.500 ribu untuk penerimaan siswa baru ditambah lagi untuk biaya beli baju seragam olahraga dan lainnya.
Sedangkan siswa yang naik kelas XI dan kelas XII. Diminta biaya daftar ulang sebesar Rp.750.00 ribu.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah SMAN 1 Lubai Ulu melalui via pesan whatsApp terkait informasi adanya pemotongan dana pip dari pihak sekolah.
Kepala sekolah menyangkal adanya pemotongan terhadap pip siswa
Kepala sekolah menjawab bahwa pihak sekolah tidak melakukan pemotongan dana pip.
Dengan adanya kasus yang diduga penyalahgunaan wewenang serta pungli yang dilakulan oleh kepala sekolah sman 1 lubai ulu ini. Kami sebagai media beserta lsm yang mempunyai peran dalam kontrol sosial serta keterbukaan publik meminta kepada para penegak hukum agar menindak lanjuti kasus PIP dan Pungli serta periksa dana BOS SMAN 1 lubai ulu.(Jimmy)