Newsparameter.com | Bitung – Polres Bitung dalam waktu dekat akan melaksanakan Razia sajam bagi masyarakat yang tidak patuh hukum.
Hal ini disampaikannya saat pertemuan bersama wartawan Biro Bitung di Garage Coffee Lab. Jl. Wolter Monginsidi No.KM 4, Paceda, Kec. Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Rabu (06/12/2023).
Menurutnya, sajam menjadi atensi bila kedapatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Saya tidak bertoleransi dengan sajam, apa lagi panah wayer, jika kedapatan saya akan tindak tegas, ” katanya.
Dia juga mengajak kepada rekan rekan wartawan untuk ambil andil agar memberi informasi dan eduakasi kepada masyarakat .
” Saya juga berharap kepada teman teman media untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat agar jangan membawa sajam, jika kedapatan acaman hukumnya tidak main main, ancamannya 10 tahun penjara, “pungkasnya.