Newsparameter.com | Bitung – Polisi dari Polres Bitung bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial DB (48), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri dan seorang pria lain di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, pada Selasa malam (14/4/2025).
Aksi cepat aparat kepolisian ini berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian.
Peristiwa bermula dari dugaan perselingkuhan yang memicu amarah DB. Dalam keadaan emosi, pelaku menusuk RL (38) yang diduga memiliki hubungan dengan sang istri hingga mengalami luka tusuk di bagian perut.
Sang istri, MO (33), turut menjadi korban dengan luka lebam di bagian mata dan punggung akibat pukulan.
Kapolres Bitung melalui Kanit Jatanras IPDA Stovie Tulung, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya segera bergerak begitu menerima laporan dari warga.
Penangkapan dipimpin langsung oleh IPDA Tulung bersama Katim Resmob Denhart Papente, dan dilakukan secara kolaboratif antara Tim Resmob Polres Bitung dan Polsek Maesa.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian. Kami juga menyita sebilah pisau besi putih yang digunakan dalam penyerangan,” jelas IPDA Tulung.
Saat ini, DB tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bitung dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan.
“Kami mengimbau pendekatan mediasi melalui tokoh masyarakat atau lembaga sosial agar konflik tidak berujung pada tindakan kriminal,” tambah IPDA Tulung.(*)
















