Newsparameter.com | Bitung – Tim gabungan Resmob Polres Bitung dan Tim Tarsius Presisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Kamis (6/3/2025).
Kurang dari dua jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap di rumah temannya di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu.
Korban diketahui bernama Billy Albert Sulaiman Wowor (46), warga Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Sementara pelaku adalah AIRL alias Andro (21), yang berdomisili di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai menyampaikan, peristiwa tragis ini bermula saat pelaku yang sedang sakit beristirahat di tempat kosnya terganggu oleh suara musik yang diputar korban dengan volume keras.
“Pelaku menegur korban agar mengecilkan volume, namun korban tidak terima hingga terjadi adu mulut,” kata Anggai.
Lanjut Anggai menjelaskan, pelaku kemudian meninggalkan lokasi, pergi ke rumah temannya di Pinokalan, mengambil sebilah pisau dapur, lalu kembali ke tempat kosnya.
Setibanya di sana, pelaku langsung menemui korban di depan rumah dan tanpa banyak bicara menikam kepala korban satu kali, lalu menikam perutnya sekali lagi sebelum melarikan diri. Korban sempat dilarikan ke RS Manembo-nembo, namun nyawanya tidak tertolong,” jelas Anggai.
Setelah kejadian, Tim Resmob dan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Pinokalan.
“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi menyita sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk melakukan penikaman. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus sebelum kejadian.
Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Asti A.P., S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan kejadian ini dan menyatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.(*)