Depok — Sesuai hasil Rapat Pleno KPU Kota Depok pada Jumat 9 September 2022, ada sebanyak sembilan parpol yang belum memenuhi syarat verifikasi administrasi. KPU Kota Depok telah melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 Anggota DPR dan DPD sejak 16 Agustus sampai 9 September 2022.
“Salah satu syarat verifikasi administrasi parpol adalah memiliki keanggotaan minimal 1000 orang. Nah, sesuai rapat pleno, masih ada sembilan dari 23 parpol yang mendaftar yang belum memenuhi syarat administrasi,” ucap Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna, kepada Awak media, di Depok, Minggu (11/9/2022).
Berikut 9 parpol yang belum memenuhi syarat administrasi jumlah keanggotaan yang didaftarkan ke KPU Kota Depok.
1. PARSINDO 2 (BMS)
2. Partai Republiku 0 (BMS)
3. Partai Republik Satu 8 (BMS)
4. Partai Republik 2 (BMS)
5. Partai PKP 267 (BMS)
6. Partai Nasdem 768 (BMS)
7. Partai Hanura 926 (BMS)
8. Partai Gelora Indonesia 798 (BMS)
9. Partai PBB 845 (BMS)
Nana mengatakan, bagi parpol yang belum memenuhi syarat administrasi jumlah keanggotaan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dari 15-28 September 2022.
“Selanjutnya kami akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dari tanggal 29 September sampai dengan 9 Oktober 2022,” ujar Nana.
Adapun 14 parpol yang sudah memenuhi syarat administrasi antara lain:
1. Partai Perindo 1032 (MS)
2. Partai Ummat 1143 (MS)
3. Partai PSI 1692 (MS)
4. Partai PPP 3057 (MS)
5. Partai PKN 2924 (MS)
6. Partai PKB 1452 (MS)
7. Partai PKS 1060 (MS)
8. Partai Golkar 1109 (MS)
9. Partai Gerindra 1595 (MS)
10. Partai Garuda 1071 (MS)
11. Partai Demokrat 1151 (MS)
12. Partai PAN 1192 (MS)
13. Partai Buruh 1823 (MS)
14. Partai PDI Perjuangan 2037 (MS)
Nana menjelaskan, bagi parpol yang sudah memenuhi syarat keanggotaan minimal 1000 anggota dan memenuhi syarat di tingkat pusat hanya tinggal menunggu tahapan selanjutnya. Yakni tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022.
“Perlu diketahui bahwa verifikasi faktual ini tidak dilakukan terhadap partai politik yang memenuhi ambang batas suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir atau parpol yang memiliki kursi DPR RI saat ini, sesuai Pasal 67 ayat 1 PKPU 4 Tahun 2022,” tutup Nana.
Sebagai informasi, pemilu serentak DPR dan DPD akan digelar pada 14 Februari 2024 yang akan datang. (D Ryn)