Newsparameter | Doloksanggul – Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, S.E sampaikan Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap nota pengantar keuangan R-APBD (Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2025 dalam rapat Paripurna DPRD Humbahas, Rabu (20/11).
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora dan dihadiri Wakil Ketua Marsono Simamora dan Jessika Avelina Simamora, anggota DPRD, Sekda Chiristison Rudianto Marbun dan para pimpinan OPD.
Sebelumnya, Selasa (19/11) 6 Fraksi di DPRD Humbahas yaitu Fraksi Golkar Solidaritas, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Persatuan Indonesia, Fraksi Gerinda dan Fraksi Gabungan telah menyampaikan Pandangan Umum terhadap Nota Pengantar Bupati Humbang Hasundutan tentang Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025.
Bupati Humbahas menjelaskan perencanaan kegiatan dalam R-APBD, Pemerintah Kabupaten Humbahas telah mempedomani regulasi yang ada. Seluruh program dalam perencanaan pembangunan telah selaras dan terintegrasi dengan kebijakan serta visi misi dan prioritas pembangunan pemerintah provinsi dan pusat.
Terkait dengan kebutuhan bantuan sarana dan prasarana pertanian, Pemerintah Kabupaten Humbahas telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendukung pertanian berkelanjutan yaitu mengajukan permohonan bantuan ke pemerintah pusat dan provinsi seperti pembangunan infrastruktur pertanian, alsintan, bibit dan benih unggul. Pemerintah Kabupaten Humbahas juga telah mengajukan permohonan kepada pemerintah atasan untuk pemenuhan pemberian bantuan rumah tidak layak huni, sanitasi termasuk air bersih.
Terkait lahan gambut, sebelum Dosmar Banjarnahor SE dan Saut Parlindungan Simamora menjabat Bupati/Wakil Bupati Humbahas, sudah ada keputusan Menteri Kehutanan Nomor:SK.323/Menhut-II/2011 tentang penetapan peta indikatif penundaan pemberian ijin baru pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan dan areal penggunaan lain. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Humbahas telah melakukan langkah-langkah komprehensif dalam upaya pelepasan lahan gambut. Upaya yang dilakukan antara lain, Pemerintah Kabupaten Humbahas telah menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang RI dengan Nomor: 373/HH/2020 tanggal 25 November 2020 perihal revisi lahan gambut di Kabupaten Humbang Hasundutan. Menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Nomor: 1672/HH/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal permohonan revisi peta indikatif lahan gambut. Kemudian tahun 2022, telah dibentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dari berbagai stakeholder yang melakukan survey ke semua lokasi yang terindikasi lahan gambut untuk melaksanakan pemetaan pembuatan foto dokumentasi serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait revisi lahan gambut seluas 3.461.86 hektar. Selanjutnya Bupati Humbahas selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria menyurati Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dengan Nomor: 4689/GTRA-HH/IX/2022 tertanggal 10 September 2022 perihal permohonan revisi peta indikatif lahan gambut di Kabupaten Humbang Hasundutan. Sesuai dengan surat tersebut, diharapkan adanya tindak lanjut dari Pemerintah Pusat untuk dapat segera merevisi lahan gambut yang ada di wilayah Kabupaten Humbahas.
Terkait revitalisasi pasca banjir di Desa Simangulampe Kecamatan Baktiraja dan Desa Sion Julu Kecamatan Parlilitan. Penanganan di Simangulampe telah dilakukan secara bertahap seperti melaksanakan rehabilitasi rumah penduduk dan pemulihan sarana dan prasarana. Sampai saat ini, telah mendapatkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) BNPB Rp 60 juta kepada 40 KK (Kepala Keluarga), dana stimulasi pembangunan rumah Rp 400 juta (Rp 50 juta/KK). Namun hanya 8 KK yang bersedia direlokasi, 32 KK lagi tidak bersedia. Begitu juga di Desa Sion Julu, telah melakukan normalisasi terhadap lahan pertanian padi sawah serta rehabilitasi jaringan irigasi telah selesai dilaksanakan. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Humbahas tetap akan melakukan upaya dalam menangani bencana alam dengan penanganan seperti peningkatan operasional satgas bencana, Tagana, simulasi penanganan darurat bagi masyarakat dan pelatihan mitigasi bencana.
Terkait Pegawai Non ASN, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat Pegawai Non ASN untuk mengisi Jabatan ASN dan Penataan Pegawai Non ASN paling lama Desember 2024. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain yang mengangkat pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Pemerintah Kabupaten Humbahas telah melakukan penataan melalui pendataan tenaga Non ASN yang memenuhi kualifikasi dan berkinerja baik untuk diusulkan ke Pemerintah Pusat agar nantinya dapat diangkat sebagai PPPK. Bagi yang tidak memenuhi, namun berkinerja baik dan berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat akan tetap dipertahankan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dengan mekanisme outsoursing. Namun Pemerintah Kabupaten Humbahas masih menunggu Peraturan Pemerintah tentang petunjuk teknis terkait kebijakan pengangkatan tenaga Non ASN.
Masyarakat Humbahas mayoritas bermata pencaharian dari sektor pertanian, Pemerintah Kabupaten Humbahas selalu berupaya melakukan peningkatan pertanian berkelanjutan. Namun upaya pengembangan sistem pertanian berkelanjutan dalam suatu daerah selalu menghadapi sejumlah tantangan. Termasuk hambatan finansial yang signifikan bagi petani. Keterbatasan modal, akses pasar yang terbatas dan fluktuasi harga. Ini merupakan suatu kesulitan yang dialami petani. Yang sering menghambat upaya mencapai yang berkelanjutan. Sehingga peran serta pemerintah untuk mengatasinya antara lain membantu petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi, membantu akses permodalan melalui Kredit Usaha rakyat termasuk penanganan pasca panen untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing.
Pemerintah Kabupaten Humbahas senantiasa berupaya melaksanakan APBD secara akuntable dan transparan dan memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai tujuan dan tepat sasaran. Dalam hal memonitoring dan evaluasi pelaksanaan APBD, pemerintah telah melakukan berbagai upaya antara lain mengukur kinerja pelaksanaan kegiatan yang didanai APBD. Mengidentifikasi masalah yang muncul selama pelaksanaan anggaran, menilai realisasi anggaran dan memberikan rekomendasi perbaikan dalam pengelolaan anggaran.