Newsparameter.com | Bitung, Sulawesi Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung secara resmi menahan lima orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung dan satu orang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas tahun anggaran 2022–2023.
Pantauan awak media menunjukkan bahwa keenam tersangka diperiksa intensif oleh penyidik Kejari Bitung sejak pukul 13.00 Wita. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka digiring ke mobil tahanan dan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Bitung sekitar pukul 19.30 Wita. Kamis, (10/07/2025).
Keenam tersangka masing-masing berinisial BOM, HS, FA, ES, dan IO yang merupakan eks anggota DPRD Kota Bitung, serta seorang ASN berinisial SM yang kini telah pensiun dari jabatannya di lingkungan Pemerintah Kota Bitung.
Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh cukup bukti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan diduga melibatkan manipulasi dokumen serta mark-up biaya perjalanan dinas ke luar daerah. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari Bitung.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu keterangan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Bitung mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut dan kemungkinan adanya tersangka baru. (*)
















