Newsparameter.com | Bogor — Proyek revitalisasi bangunan di SDN Sukamanah 02, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor menuai sorotan publik. Pekerjaan yang dilaporkan dikelola pihak sekolah bersama komite ini diduga tidak mengikuti ketentuan teknis yang diwajibkan dalam standar pembangunan fasilitas pendidikan.
Sejumlah pihak menilai proyek tersebut tidak transparan dalam pelaksanaannya dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran spesifikasi teknis material. Hal ini membuat warga khawatir bahwa kualitas bangunan tidak memadai dan berpotensi membahayakan keselamatan siswa.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah penggunaan besi cincin (ring sengkang) pada struktur bangunan. Berdasarkan pengamatan lapangan, diameter besi yang digunakan diduga hanya 6–7 mm. Padahal aturan teknis menunjukan bahwa besi cincin untuk konstruksi sekolah minimal berdiameter 8 mm.
Penggunaan material di bawah standar dinilai sangat berisiko terhadap kekuatan struktur bangunan. Terlebih, bangunan sekolah harus mampu menahan beban penggunaan jangka panjang, cuaca, serta aktivitas siswa dalam jumlah besar.
“Ini bangunan sekolah, bukan rumah pribadi. Semestinya material mengikuti standar. Kalau besinya saja sudah melanggar ukuran wajib, itu pelanggaran teknis,” ujar seorang warga yang turut memantau pekerjaan. Senin, (24/11/2025).
Selain persoalan pembesian, rangka atap baja ringan juga turut disoal. Berdasarkan temuan, material yang digunakan merupakan produk bermerek Prima Inti Truss. Namun, pekerja lapangan yang memasang rangka atap tersebut diduga bukan aplikator resmi.
Dalam sistem Jakon PUPR Kabupaten Bogor, setiap pekerjaan konstruksi pemerintah dengan sistem baja ringan wajib dilakukan oleh aplikator bersertifikat dan terdaftar. Dugaan pemasangan tanpa sertifikasi memunculkan pertanyaan terkait keabsahan metode pemasangan serta kesesuaian konstruksi terhadap standar kekuatan.
Salah satu pihak aplikator yang dikonfirmasi menegaskan bahwa merek yang terpasang tidak sesuai dengan produk yang biasa mereka rekomendasikan. “Kalau benar dipasang tanpa aplikator resmi, itu berarti kualitas dan tanggung jawab keamanan tidak ada. Ini berbahaya,” katanya.
Selain dugaan pelanggaran material, pengawasan proyek juga menjadi sorotan publik. Warga mempertanyakan mengapa pekerjaan revitalisasi sekolah dapat berlangsung tanpa kehadiran pengawas teknis yang jelas dari dinas terkait.
Menurut warga, proyek revitalisasi sekolah biasanya memiliki pedoman standar mulai dari pemilihan material, metode pemasangan, hingga pemeriksaan serah terima akhir. Minimnya keterbukaan informasi semakin memperkuat dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan.
“Kalau memang ini program dari kementerian atau dinas, mestinya ada pengawasan ketat. Jangan sampai proyek selesai tapi tidak memenuhi spesifikasi teknis,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Melihat adanya dugaan pelanggaran teknis tersebut, warga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor segera turun tangan melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi. Pemeriksaan ini dinilai penting untuk memastikan kualitas bangunan dan menjawab keresahan masyarakat.
Selain audit internal, warga juga berharap agar dinas pendidikan dan inspektorat daerah memanggil pihak sekolah dan komite untuk memberikan klarifikasi mengenai penggunaan dana serta pertanggungjawabannya.
“Ini menyangkut keselamatan anak-anak kami. Pemerintah harus memberikan jaminan bahwa bangunan itu layak, aman, dan sesuai aturan,” ujar salah satu wali murid.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah, komite pembangunan, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran teknis dalam proyek revitalisasi SDN Sukamanah 02.(*)


















