NewsParameter.Com | Mimika – Berkas Perkara dinyatakan lengkap atau P21, 3 Tersangka kasus Jual Beli Senjata dan amunisi diserahkan ke pihak Kejaksaaan Negeri Mimika, Rabu (07/12).
Penyerahan ketiga tersangka tersebut disertai barang bukti yang telah diamankan aparat Kepolisian saat para tersangka ditangkap pada bulan September lalu, saat ketiganya diketahui akan melakukan transaksi jual beli senjata serta amunisi di Kabupaten Mimika.
Diketahui bahwa salah satu tersangka berinisial YA (32) merupakan Ketua KNPB wilayah Mimika berperan sebagai penjual amunisi. Sedangkan kedua tersangka lainnya yakni MN (28) dan BK (25) yang merupakan pembeli amunisi.
Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya B,T., S.T.K., M.H didampingi Personel Sat Reskrim serta Personel Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.
Kabid Humas Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H selaku Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz mengatakan bahwa penyerahan ketiga tersangka tersebut setelah berkas penyelidikan maupun penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
“Ketiga tersangka tersebut diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A/ 690/ IX / 2022 / SPKT / Res Mimika / Polda Papua, tanggal 22 September 2022,” jelasnya.
Ia menjelaskan, atas perbuatan tersebut, ketiganya disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai Kepemilikan senjata api secara umum karena dilakukan tanpa hak (tanpa alasan hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana) maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
“Pasal tersebut berbunyi, Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tutup Kabid Humas.