Newsparameter.com | BITUNG, — Sengketa pemberitaan yang menyangkut nama baik seorang warga Bitung, Jacky Ticoalu, kini berlanjut ke ranah hukum. Jacky secara resmi melaporkan oknum wartawan media online sigapnews.co.id ke Kepolisian Resor (Polres) Bitung, Kamis (30/10/2025). Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor STLP/B/822/X/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA.
Laporan itu dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan bertajuk “Mafia Tanah Rampok Rp95 Miliar di Proyek Pertamina Bitung, Publik Desak KPK Turun Tangan”. Jacky menilai isi berita itu telah menyerang kehormatan dirinya dan keluarga dengan menyebutnya sebagai mafia tanah tanpa dasar fakta dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
Dalam konferensi pers usai membuat laporan, Jacky Ticoalu yang didampingi kuasa hukumnya Denny Palilingan, SH., Laurens P. Mangontan, SH., dan Muhammad Muzani, SH. menyatakan bahwa berita tersebut berisi fitnah yang merugikan reputasi keluarga besar ahli waris Martinus Pontoh.
“Berita itu jelas fitnah. Mereka menuduh saya mafia tanah dan dikaitkan dengan pemalsuan dokumen, padahal kami memiliki dasar hukum yang kuat. Semua perkara hukum sudah inkracht, dan kami sudah menang di semua tingkat peradilan,” ujar Jacky di Mapolres Bitung.
Ia menegaskan, dirinya dan keluarga adalah ahli waris sah dari almarhum Martinus Pontoh, yang memiliki warkah tanah dan sertifikat resmi dengan nomor 342. Tanah tersebut, katanya, dibeli secara sah pada tahun 1940 melalui Bank Rakyat Tonsea.
“Sejarah tanah kami jelas dan bisa dibuktikan. Sertifikat kami telah diuji melalui proses panjang di pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali. Semua putusan memenangkan kami,” tegasnya.
Jacky juga menyatakan tidak gentar menghadapi tuduhan apa pun yang diarahkan kepadanya. Ia bahkan siap jika perkara ini ditelusuri oleh aparat hukum tingkat pusat.
“Kami siap diperiksa oleh Polda Sulut atau bahkan KPK. Kami percaya penegak hukum tidak bisa diperalat oleh pihak-pihak yang sudah kalah di pengadilan,” tegasnya lagi.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Martinus Pontoh, Denny Palilingan, SH, menilai bahwa beban pembuktian justru berada di pihak yang menuduh. Ia menegaskan, sampai saat ini tidak ada bukti sahih yang menunjukkan bahwa kliennya melakukan pemalsuan dokumen apa pun.
“Kalau mereka menuduh, mereka yang harus membuktikan. Sampai sekarang, belum bisa ditunjukkan dokumen mana yang katanya palsu apakah warkah atau sertifikatnya. Kami terbuka jika ingin diperiksa,” ujarnya.
Denny juga menyoroti aspek etik dan profesionalisme jurnalisme yang menurutnya dilanggar oleh media sigapnews.co.id. Ia menyebut pemberitaan tersebut tidak berimbang dan tidak memenuhi prinsip verifikasi.
“Kami memiliki bukti bahwa berita itu menyesatkan publik. Wartawan wajib melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, tapi hal itu tidak dilakukan. Karena itu, selain laporan polisi, kami juga akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers,” tegas Denny Palilingan.
Salah satu tim kuasa hukum lainnya, Muhammad Muzani, SH, menambahkan, pihaknya juga sudah menyiapkan seluruh salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk memperkuat laporan tersebut.
Ia kemudian merincikan sederet putusan yang dimenangkan pihak ahli waris Martinus Pontoh, mulai dari PTUN Manado Nomor 05/G.TUN/2000/PTUN.Mdo (15 Agustus 2000) hingga Mahkamah Agung Nomor 45 PK/2011 (10 November 2011). Semua putusan tersebut, kata Muzani, menegaskan keabsahan kepemilikan tanah ahli waris Pontoh.
Dengan bukti hukum yang lengkap, Jacky Ticoalu berharap pihak Polres Bitung dapat menangani laporannya secara profesional dan transparan. Ia meminta agar kasus ini dijadikan momentum untuk menegakkan keadilan dan menertibkan praktik jurnalisme yang tidak sesuai etika.
“Kami tidak ingin memperkeruh suasana, tapi kami berhak membela nama baik kami. Publik harus tahu kebenaran hukum yang sudah inkracht. Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal kehormatan dan fakta hukum,” pungkas Jacky. (*)


















