Banyuwangi — Terkait pengelolaan dan pemanfaatan buah kapuk di atas lahan Aset milik KLHK eks PTPN XII Afdeling Sidomulyo kecamatan Wongsorejo kabupaten Banyuwangi yang sempat ramai serta menimbulkan konflik di masyarakat, akhirnya menemui titik terang, Kamis (1/9/2022).
Berdasarkan surat pernyataan bapak Salman tertanggal 31 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh kedua kepala Desa dan mengetahui Camat Wongsorejo selaku ketua koordinator tim pengamanan aset di lahan KLHK PTPN XII Afdeling Sidomulyo Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi seluas 305,9 Hektar diketahui bahwa kedua kelompok tani penggarap lahan di aset KLHK PTPN XII Afdeling Sidomulyo telah melakukan pembayaran proses pemetikan dan pengelolaan buah Kapuk di lahan KLHK Eks PTPN XII Afdeling Sidomulyo Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi seluas 305,9 Hektar sebesar 275 juta secara tunai pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022
Didalam berita acara tersebut juga tertulis bahwa kedua kelompok tani penggarap atau pemetik dan pengelolaan buah Kapuk sesuai berita acara tersebut disebutkan bahwa tidak akan menuntut dalam bentuk apapun baik itu materil maupun inmateril kepada siapapun yang terkait dengan lahan KLHK PTPN XII Afdeling Sidomulyo Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi seluas 305,9 Hektar.
Namun dalam berita acara tersebut juga turut disebutkan dalam poin-poinnya yang menyatakan bahwa kedua kelompok tani penggarap dan pengelolaan pemanfaatan buah Kapuk di atas lahan KLHK Eks PTPN XII Afdelling Sidomulyo Kecamatan Wongsorejo untuk mengembalikan nama baik atas tuduhan yang selama ini tersebar luas di masyarakat Camat Wongsorejo, kepala Desa Bengkak, Kepala Desa Alasbuluh maupun pihak terkait lainnya.
Dalam berita acara tersebut juga turut dihadiri oleh seluruh anggota koordinator tim pengamanan aset KLHK eks PTPN XII Afdeling Sidomulyo Desa bengkak dan Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi yang mengetahui kepala Desa Alasbuluh Abu Soleh Said kepala Desa Bengkak H. Mustain, S.Ag, Camat Wongsorejo Drs. Ahmad Nuril Falah, M.Si, Kapolsek Wongsorejo AKP. Sudarso, SH, Danramil Wongsorejo Kapten CZi. Sahar Susanto dengan ditandatangani di atas materai yang membuat pernyataan adalah 2 Ketua kelompok tani Sumber Sari rukun Desa Alasbuluh Kusmantoro dan Ketua Kelompok Tani Makmur Desa Bengkak Jasrudi.
Menurut Choirul Hidayanto selaku Ketua LPBI-INVESTIGATOR Divisi Banyuwangi, “Media yang selama ini tayang terkait pemberitaan Konflik sosial di Lahan Aset KLHK Eks PTPN XII berdasarkan fakta realita di lapangan dan juga berdasarkan narasumber maupun data otentik,” Ungkap Choirul.
Choirul melanjutkan, “Jika dalam hal ini baik Koordinator Tim pengamanan aset KLHK Eks PTPN XII Afdeling Sidomulyo maupun 2 Ketua Kelompok Tani yang sebagai narasumber berita tidak mengklarifikasi, maka saya akan menempuh jalur Hukum baik melanjutkan proses pelaporan Tipikor maupun gugatan Perdatanya,” Tutup Choirul kepada Media Kamis (1/9/2022).( YN/ dkk )