Newsparameter.com|Penyelenggaraan pelayanan publik
merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan amanat UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
khususnya Pasal 38 ayat (1), yang
mengatur bahwa penyelenggara pelayanan publik melakukan penilaian kinerja
penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.
Pelaksanaan Survei Kepuasan
Masyarakat (SKM) juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan
Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Melalui survei
yang dilakukan secara terukur dan seragam, penyelenggara pelayanan dapat
memperoleh gambaran mengenai tingkat kepuasan masyarakat sekaligus
mengidentifikasi aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan.
Dalam
pelaksanaannya, Badan Pengelolaan
Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor mendapatkan capaian nilai Indeks
Kepuasan Masyarakat (IKM) Semester I Tahun 2026 sebesar 86,24% dengan predikat
Sangat Baik.
Capaian tersebut diperoleh
berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat yang melibatkan 150 responden. Survei mencakup enam
jenis layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, antara
lain:
•
Pelayanan Validasi BPHTB, sebanyak 5
responden;
•
Pelayanan Pembetulan SPPT PBB-P2,
sebanyak 23 responden;
•
Pelayanan Pendaftaran Objek Pajak Daerah,
sebanyak 11 responden;
•
Pelayanan Mutasi Sebagian dan Mutasi Habis PBB-P2, sebanyak 35 responden;
•
Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah,
sebanyak 36 responden; dan ï‚· Pelayanan Aktivasi SPPT, sebanyak 40
responden.
Pelaksanaan pengukuran Survei Kepuasan
Masyarakat (SKM) di BAPPENDA Kabupaten Bogor dilakukan dengan menyebarkan
kuesioner melalui Google Form. Pengolahan dan perhitungan
hasil survei dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017, Bab V huruf A angka 1 tentang Pengukuran Skala
Likert.
Berdasarkan ketentuan tersebut,
nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) diperoleh dengan mengalikan nilai rata-rata tertimbang dengan nilai dasar 25. Hasil pengolahan data
Survei Kepuasan Masyarakat BAPPENDA Kabupaten Bogor memperoleh nilai rata-rata tertimbang sebesar 3,42,
yang kemudian dikonversikan menjadi nilai
IKM sebesar 86,24 d engan predikat
Sangat Baik.
Capaian IKM tersebut menjadi salah
satu gambaran atas komitmen BAPPENDA Kabupaten Bogor dalam menghadirkan
pelayanan publik yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan
masyarakat. Tingkat kepuasan masyarakat menjadi salah satu indikator penting
untuk melihat sejauh mana pelayanan yang diberikan telah memenuhi kebutuhan dan
harapan masyarakat. Bagi BAPPENDA Kabupaten Bogor, pelaksanaan Survei Kepuasan
Masyarakat bukan sekadar upaya untuk memperoleh nilai atau predikat. Setiap
penilaian, saran, dan masukan yang disampaikan masyarakat merupakan informasi
penting dalam mengevaluasi kualitas pelayanan, mempertahankan aspek yang telah
berjalan dengan baik, sekaligus mengidentifikasi bagian-bagian yang masih
memerlukan penyempurnaan.
Oleh karena itu, capaian IKM sebesar 86,24% tidak menjadi
titik akhir, melainkan bagian dari proses peningkatan kualitas pelayanan secara
berkelanjutan. Predikat Sangat Baik yang diraih menjadi motivasi bagi
BAPPENDA Kabupaten Bogor untuk terus mempertahankan kualitas pelayanan
sekaligus melakukan evaluasi dan pembenahan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan publik, BAPPENDA Kabupaten Bogor terus mendorong sejumlah langkah
perbaikan, antara lain:
1.
Penyederhanaan proses pelayanan, melalui
prosedur yang lebih mudah dipahami, sederhana, dan tidak berbelit-belit.
2.
Peningkatan kecepatan pelayanan, dengan
memperkuat kepastian proses dan waktu penyelesaian layanan.
3.
Peningkatan kualitas informasi pelayanan,
dengan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai
persyaratan, prosedur, mekanisme, dan tahapan pelayanan.
4.
Penguatan kompetensi petugas pelayanan,
melalui peningkatan kemampuan, profesionalisme, dan kualitas aparatur dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
5.
Pengembangan pelayanan berbasis teknologi, dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk
mendukung pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan mudah diakses.
6.
Evaluasi pelayanan secara berkelanjutan,
dengan menjadikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi dan
dasar penyempurnaan pelayanan pada periode berikutnya.
Ke depan, BAPPENDA Kabupaten Bogor
berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui
peningkatan profesionalisme aparatur, optimalisasi proses pelayanan,
pemanfaatan teknologi, serta penguatan budaya kerja yang berorientasi pada
kepuasan masyarakat.
BAPPENDA Kabupaten Bogor — Melayani Masyarakat dengan JUJUR, AMANAH,
dan RAMAH demi Mendukung Pembangunan Kabupaten Bogor.


















