Newsparameter.com | Sarbani, warga Desa Wargomulyo,RK lll, Kecamatan Pardasuka, mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh saudara Erik Santuso. Menurutnya, Erik berjanji akan membeli gabah miliknya dengan sistem titip dulu,Tanggal 6 Juli 2025 di kediaman Bapak Sarbani dan setelah 1 hingga 2 hari kemudian, gabah tersebut akan dibayar lunas sesuai kesepakatan bersama. “Ucapnya,”
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban, Bapak Sarbani mengalami kerugian sebesar 5 ton gabah. Ia menuturkan bahwa Erik Santuso menjanjikan akan melunasi pembayaran dalam waktu singkat, tetapi hingga saat ini, janji tersebut tidak kunjung terpenuhi. Bahkan, nomor handphone Erik Santuso tidak aktif lagi, dan saat dikonfirmasi ke rumahnya di Desa Ganjaran, diketahui bahwa Erik sudah tidak tinggal di tempat tersebut. Istri Erik juga mengaku tidak mau turut campur dalam urusan ini.
“Kalau mau bayar lunas gabah saya saja, nomor HP-nya tidak aktif. Saat saya konfirmasi ke rumah Erik Santuso di Ganjaran, beliau sudah tidak tinggal di sana, dan istrinya tidak mau tahu urusan ini,” ujarnya.
Dengan adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh Erik Santuso, Bapak Sarbani berencana melaporkan kejadian ini ke Polsek Pardasuka dan Kejaksaan Pringsewu dengan tuduhan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)


















