Newsparameter.com | Bitung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor kelautan dengan mengambil langkah banding atas putusan kasus kapal asing FV Princess Janice.
Kapal berbendera asing ini sebelumnya terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Indonesia.
Langkah hukum yang ditempuh Kejari Bitung tersebut menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga kedaulatan laut nasional dari ancaman eksploitasi ilegal oleh kapal asing.
Penangkapan ikan tanpa izin bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bitung, Erly, menegaskan bahwa keputusan untuk mengajukan banding merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional dalam memastikan hukum ditegakkan secara konsisten.
“Keyakinan kami bahwa tindakan kapal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan sumber daya kelautan Indonesia,” tegas Erly
Menurut Erly, pihaknya ingin memastikan bahwa proses hukum terhadap FV Princess Janice tidak berhenti pada satu putusan saja, melainkan dilanjutkan dengan mekanisme hukum yang adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
“Langkah banding ini menjadi upaya memperkuat posisi hukum Indonesia dalam kasus perikanan lintas negara,” kata Erly.
Erly berharap bahwa proses banding ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perikanan agar berjalan lebih adil dan tegas.
“Kami ingin memberikan efek jera bagi kapal-kapal asing yang masih nekat beroperasi tanpa izin di perairan Indonesia,” ujar Erly.
Kasus FV Princess Janice dinilai sebagai salah satu uji penting terhadap ketegasan aparat penegak hukum dalam menjaga kedaulatan laut nasional. Kejari Bitung ingin memastikan bahwa setiap tindakan pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat pesisir tidak dibiarkan begitu saja.
Selain aspek hukum, langkah banding ini juga dinilai sebagai bentuk komitmen moral untuk melindungi kekayaan sumber daya alam laut Indonesia.
Aktivitas penangkapan ikan ilegal sering kali dilakukan secara masif dan merusak keseimbangan ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan bagi nelayan lokal.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal menjaga martabat dan kedaulatan negara di laut,” pungkas Erly dengan tegas kembali.
Kejari Bitung pun memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berdaulat.


















