NewsParameter.Com | Langkat – Pengadaan buku Administrasi desa Se -Kab.Langkat yang bersumber dari Dana Desa (DD) diduga pesanan dari pihak-pihak tertentu demi meraup keuntungan, di tambah lagi pengadaan buku bukan merupakan prioritas Dana Desa, Apalagi kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum pulih, terpuruk karena pandemi Covid-19.
Ironisnya, pengadaan buku desa ini, tidak berdasarkan musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes) yang dari hasil musyawarah Desa yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP serta bersinergi dengan pemerintah daerah Kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Soalnya, penyediaan buku administrasi desa Se-Kab.Langkat diduga melanggar ketentuan yang ada dimulai dari anggaranya hingga proses pengadaannya yang melibatkan Seluruh desa Kab. Langkat .
Semestinya Pengadaan barang/jasa di Desa mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Mengacu pada Lampiran Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa Bab II, Huruf C ,Pelaksanaan Swakelola dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelaksanaan Swakelola dilakukan berdasarkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola;
b. kebutuhan barang/jasa termasuk didalamnya bahan/material untuk mendukung kegiatan swakelola yang tidak dapat disediakan dengan cara swadaya, dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu oleh TPK
Selain itu, penyediaan buku bacaan tersebut terkesan “titipan” karena dikerjakan seluruh desa di Kab Langkat oleh pihak ketiga. Padahal, nominal yang digunakan, tidak lebih dari Rp.5 juta/Desa, hal ini bisa berjalan mulus karena diduga ada restu dari Kadis PMD Kabupaten Langkat Sutrisuanto S.Sos, dan diakuinya beberapa waktu lalu kepada tim media.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kab.Langkat dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs. Pimantan ginting Meminta Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas Dalang pelaku utak atik Dana desa untuk meraup keuntungan bekedok pengadaan barang dan jasa karena tidak sesuai dengan UU desa no 6 tahun 2014. Jumat, (7/10/2022).
Menurutnya secara tegas UU Desa 6 tahun 2014 tentang Desa ini mendefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
“Dengan demikian seyogianya Kepala Desa memiliki keberanian untuk menolak segala bentuk titipan ataupun intimidasi terhadap pengunaan anggaran yang menyalahi perundang-undangan, karena UU desa no 6 tahun 2014 mengatur hak otonom desa,” terangnya. (Tim)