Newsparameter | Muara Enim-Sumsel – Program ketahanan pangan desa meliputi berbagai kegiatan, seperti pengembangan pertanian, peternakan, dan kelembagaan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan, pemanfaatan, dan keterjangkauan pangan di desa.
Akan tetapi program ketahanan pangan di desa karang mulya kecamatan lubai ulu kabupaten muara enim Sumsel yang mana desa karang mulya ini dalam program ketahanan pangannya berupa hewani. Dan pada tahun 2024 kepala desa menganggarkan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) senilai Rp 164.000.000.
Namun saat di tim awak media meninjau ke lokasi ketahanan pangan desa karang mulya sangatlah tidak sesuai dengan anggaran yang di anggarkan oleh kepala desa karang mulya. Nyatanya kandang sapi tersebut sama sekali tidak terealisasi diduga fiktip, karena sapi yang merupakan ketahanan pangan dari desa karang mulya ini kandangnya adalah rumah warga.
Melihat hal keadaan kandang sapi yang merupakan ketahanan pangan desa kaeang mulya ini diduga besar kemungkinan kepala desa mark up/Korupsi atas anggaran Rp.164.000.000 untuk realisasi (Alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang,Dll) seperti yang kita ketahui bahwa Korupsi atau mark up merupakan pelanggaran pasal 603 KUHP
Korupsi merupakan pelanggaran yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 603-606.
Pasal 603 KUHP
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun
Selain itu, korupsi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasil dari penemuan tim awak media dilapangan tepatnya didesa karang mulya kecamatan lubai ulu ini besar dugaan kepala desa memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan anggaran dana desa,atas tindakan yang dilakukan oleh kepala desa karang mulya ini berakibat merugikan negara
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui via pesan whatsApp, kepala desa karang mulya enggan membalas atau diabaikan bahkan saat di telpon pun ditolak oleh kepala desa karang mulya ini. Seakan kepala desa karang mulya ini merasa tidak ada yang salah atau mungkin kepala desa karang mulya kec lubai ulu ini Kebal hukum.
Dengan adanya penemuan didesa karang mulya kecamatan lubai ulu ini kami meminta pihak yang berwenang agar segera turun ke lapangan untuk meninjau realisasi anggaran desa karang mulya serta audit/periksa anggaran juga kepala desa karang mulya. Beesambung… (Jimmy)