Newsparameter.com | Bitung – Aliansi Masyarakat Nelayan Bersatu Sulut Melaksanakan Kegiatan Temu Kangen & Curhat Bersama Aparat Penegak Hukum (APH) serta Instansi terkait dibidang Kelautan dan Perikanan di Cafe Yulita Hils Kecamatan Madidir Kota Bitung. Senin (07/08/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Bakamla, Perwakilan Polairud, Kepala PPS, PSDKP, Satrol, KSOP, KPLP, Polairud Polres Bitung, Kapolsek Maesa, Pengusaha Perikanan kota Bitung dan Bolmong, Asisten ll.
Ketua Aliansi Nelayan Kota Bitung, Julius Hengkengbala, dalam kegiatan ngopi bareng mempertanyakan terkait regulasi apa yang harus dilakukan.
” Kami para Pengusaha ikan hanya ingin mengatahui, sebenarnya yang punya kewenangan untuk menetapkan aturan Perikanan siapa, dan yang punya kewenangan perairan selat lembe ada di instansi yang mana, “kata Julius
Menurutnya, aturan yang mereka lihat hanya melalui membuka google terkait undang-undang No 45 tahun 2009
” Kami hanya buka Google saja terkait aturan, undang-undang no 46 tahun 2009 tentang Kesyahbandaran dan PSDKP, undang-undang 2014 ada yang namanya badan koordinasi, dan kami hanya ingin bertanya apa fungsinya sehingga kami merasa binggung harus ikut aturan yang mana, “ucapnya.
Julius memaparkan, terbentuknya Aliansi Nelayan setelah keluarnya PP No 11 pasal 18 tahun 2023.
” Terbentuknya Aliansi Nelayan setelah keluarnya PP No 11 tahun 2023, yang lebih tepatnya pasal 18 tahun 2023 terkait wilayah bongkar yang mana PPS BITUNG di hapus dalam pangkalan Bongkar Zona 2, “ucapnya.
Lanjutnya mengatakan, Aliansi Nelayan terdiri dari beberapa pengusaha ikan, dan Ormas Kota Bitung.
” Pada tanggal 5 juni berkumpul beberapa orang tepatnya 3 orang Saya Julius Ketua Hengkengbala Ketua Koperasi JPKP, Bpk Roni Sompotan Pendiri Forum Masyatakat Adat Aertembaga ,Bpk Atos Sompotan (Pemerhati Nelayan) di Kios Bpk Roni sompotan Membahas terkait PP 11. Pada tanggal 6 juni berkumpul bertamba lagi 1 orang (Ketua Forum Masayarakat Adat aertembaga) Bpk Deky Sompotan. Pada 7 Juni bertamba lagi 1 orang bpk Frediar Reymon tumbol Sekretaris JPKP DPD KOTA BITUNG. Pada tanggal 8 Juni terkumpulah jumalah sebanyak 10 orang, “jelas Julias.
Menyambung penjelasan Julius, Praktisi Hukum Didi kolengan juga memaparkan, agar lebih luas jangkauan maka sepakatlah semua yang hadir untuk membentuk Aliansi Masyarakat Nelayan Bersatu Sulawesi Utara, “kata Didi Kolengan.
Dia menerangkan, awal kegiatan yang di lakukan Aliansi yaitu, Aksi demo 17 Juni 2023 dengan hasil semua tuntunan sudah di akomodir oleh KKP. Terakomodirnya tuntutan Aliansi belum di jadikan Permen KP baru berupa setmen KP, terjadi lagi fenomena terkait tumpang tindih regulasi dan kewenangan pengawasan di Selat Lembeh.
” Semua kebingungan, pelaku usaha harus mengikuti regulasi yang mana, apa mengacu pada regulasi KKP tentang Kapal Perikanan atau regulasi Perhubungan tentang pelayaran, “tambah Didi.
Ditempat yang sama, Ady Chandra PPS Bitung mengatakan, untuk kapal perikanan sesuai UU 45 tahun 2009 tentang perikanan.
” Untuk kapal perikanan sesuai UU 45 tahun 2009 tentang perikanan. PP 27 tahun 2021, tentang penyelenggaraan bidang kelautan dam perikanan dan Peraturan UU 11 tahun 2020 Cipta Kerja Kelautan Perikanan, dan untuk sertifikat kelaiakan perikanan ada di dirjen tangkap, “katanya.
Adapun tanggapan Joudy Suawawa saat mengikuti kegiatan Temu Kangen & Curhat Bersama APH mengatakan, PSDKP hanya melakukan pengawasan
” Selaku pihak PSDKP hanya melakukan pengawasan sesuai prosedur regulasi yang ada seperti, Surat Layak Operasi (SLO), Permen 47 terkait tugas pokok PSDKP, UU 32/2014, “terangnya.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh, Laksma Bakamla Oc. Budi Susanto bahwa, termasuk dalam bidang keamanan di laut,
” Bakamla termasuk bidang keselamatan di laut, dan penegak hukum di laut. Keamanan laut tidak hanya lihat dari dalam, tapi dari luar juga, salah satunya adalah permasalahan kewarganegaraan yang tidak ada yang banyak terjadi di Sulawesi Utara. contohnya, saya pernah mengani kasus kurang lebih 200an orang asing yang datang dari Filipin dan hanya di akui 1 orang oleh perwakilan Filipin yang ada di Indonesia yang merupakan WN Filipin, “bebernya.
Lanjut Budi, Bakamla juga selalu melakukan koordinasi dengan Basarnas ketika ada penyeludupan senjata, dan orang hilang.
” Kepada APH dari Bakamla sudah memberikan peringatan kepada personil untuk melakukan pembinaan bila ada sedikit kekurangan administrasi dengan memberikan surat peringatan, memberikan Himbauan kepada pelaku usaha, agar memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Tindak Lanjut dari Bakamla juga memfasilitasi dapur mangrove di Lembeh, “kata Budi.
Budi juga menyampaikan bahwa, lebih memperhatikan pekerjanya, salah satu dengan memperhatikan masyarakat pesisir. Keluhan-keluhan dari pelaku usaha akan ditampung, dan pemerintah pasti akan memperbaiki ini.
” Stasiun pengawasan Bakamla ada di Manembo-nembo dan Kema, Wilayah kerja bakamla ada di 12 provinsi, Zona bakamla ada di timur (Ambon), tengah (Manado), timur (Batam), “tuturnya.
Adapun keluhan dari Philip Kurniawan sala satu pelaku usaha Bolmong mengatakan, Kelengkapan terkait surat di atas kapal.
” Surat ukur, tanda kepemilikan dari KSOP berupa gros akte, surat kelaiakan KSOP, pas besar di atas kapal, buat SIUP, kemudian SIPI asli di atas kapal, kapten kapal harus memiliki sertifikasi kecakapan angkapin/atkapin. Yang dibingungkan harus ada surat radio dari kominfo sedangkan sudah ada HT dan HP satelit. Kemudian harus ada surat Kesehatan yg dikeluarkan oleh dinas Kesehatan. Jadi dokumen yang harus ada di atas kapal apa saja? Sehingga pelaku usaha dapat mengerti, “kata Philip.
Sementara ada tanggapan dari KSOP bahwa, “Fungsi kesyahbandaran sudah di perikanan jadi saya serahkan kepada perikanan, “singkatnya.
Di tempat yang sama, Guskamla juga mengatakan, jika kapal indonesia dan abk indonesia kami masih memberikan pembinaan
” Jika kapal indonesia dan ABK indonesia, kami masih memberikan pembinaan, bahwa yang mana kami sudah arahkan ke teman yang melakukan pemeriksaan kapal perikanan, jika kapal indonesia dan ABK warga indonesia kami masih memberikan pembinaan jika ada kesalahan yang tidak ada pidanya, “ungkap Guskamla.
Syahbandar perikanan Bapak Ari menegaskan, Port Clearance ke Syahbandar perikanan, Syahbandar perikanan mengeluarkan Persetujuan Ijin Berlayar jika kelengkapan dokumen
” Syahbandar perikanan mengeluarkan Persetujuan Ijin Berlayar jika kelengkapan dokumen kapalnya sudah kami anggap lengkap sesui UU dan Peraturan Pemerintah dan sudah ada SLO yang di terbitkan dari PSDKP. Perlu di ketahui sayapun mengeluarkan SPB kaki saya setengah sudah di penjara, “tegas Ari.
Perlu diketahui, perikanan mengacu pada pertanyaan bapak Randito maringka terkait sah atau tidak SPB di keluarkan Oleh sakbandar Perikanan, ” tambahnya.
Bapak Alfian selaku perwakilan Polairut Sulawesi Utara juga menjelasakan terkait fungsi Polair dalam tugas
” Fungsi Polair iyalah, Pelindung, pengayom, Pembinaan atau pembekalan untuk membekali bagaimana kasus-kasus yang terjadi di lapangan. Bekal pengetahuan terhadap staf terkait bagaimana menindak lanjuti bagaimana melakukan patroli, “singkat Alfian.
Dalam kegiatan ini pula Pemerintah Kota Bitung yang di wakili oleh asisten II berharap agar ada saling pengertian karena belum ada regulasi yang tetap.
” Saat ini Perikanan ada pada masa yang sulit karena belum adanya regulsi yang tetap, kami sangat berharap ada saling pengertian dari APH2 yang berhubungan dengan perikanan agar masyarakat kami di Kota Bitung bisa merasa aman dan nyaman dalam berusaha, “kata Asisten II
Dalam penghujung pertemuan Ketua Aliansi Nelayan Sulawesi Utara julius berharap agar permasalahan yang sudah terjadi tidak perlu lagi dipermasalahakan.
” Kita tidak perlu lagi membahas permasalahan yang sudah terjadi, marilah kita berpikir kedepanya, dan kami sangat berharap jika ada Kapal Perikanan yang di Periksa oleh APH di laut dan jika ada kapal yang melakukan pelanggaran dan tidak ada pidananya mohon dapat dibina satu sampai tiga kali pembinaan, “pungkas julius berharap.


















