ADVERTISEMENT
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Senin, November 10, 2025
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Aiptu Rusmini “Polisi yang Diduga Korban Polisi” Mencari Keadilan

Usman Nopo by Usman Nopo
Juli 6, 2023
0
0
SHARES
26
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp
ADVERTISEMENT

Newsparameter.com | Bandar Lampung –  Minggu ini jagat maya baik media online, striming media sosial Facebook, twiter dan tiktok rame dipenuhi pemberitaan terkait perjuang Aiptu Rusmini yang sedang mencari keadilan. Dan terakhir hari senin (03-07-2023) Rusmini mendatangi Sekretariat Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung yang ada di jln Pulau Tegal no.62 RT 2 LK II Kelurahau Waydadi Kecamatan Sukarame Bandar Lampung. Yang tujuannya menemui media Patners FPII untuk menyampaikan beberapa persoalan kasus ketidakadilan yang dialaminya selama lebih kurang delapan tahun. Di Kantor FPII Rusmini diterima langsung oleh Aminudin S.P ketua FPII Provinsi Lampung. Dihadapan Aminudin dan beberapa awak media Rusmini menyampaikan berbagai informasi yang berkembang yang menyangkut dirinya sampai di PTDH oleh institusi kepolisi karna bermula dari dirinya melaporkan sang suami ke propam terkait kasus perselingkuhan.

Awal mula kasus tahun 2013, Aiptu Rusmini melaporkan perselingkuhan suaminya yang juga anggota kepolisian bernama AKP Edi Arhansyah ke Polda Lampung. Diduga karna motif dendam dan sakit hati sebab Apitu Rusmini melaporkan AKP Edy Arhansyah ke propam Polda Lampung, sehingga suami Rusmini yang saat ini berdinas di Pol Airut Metro Jaya bersekongkol / bermupakatan jahat dengan pamannya yang bernama Zainuddin melaporkan Rusmini dengan kasus hutang piutang yang diplintir jadi penipuan.

BacaJuga

Pekon Tanjungan Dilanda Banjir Rob Pasang yang Mengancam Permukiman Warga

Forum Wartawan Kompeten Jadi Motor Penggerak Uji Kompetensi Wartawan di Pringsewu

Dengan adanya keterangan palsu dari Zainuddin akhirnya Rusmini di pidana selama delapan bulan di LP Wayhui Bandar Lampung. Meskipun Zainuddin pada akhirnya membuat keterangan bahwa keterangan yang dia sampaikan dalam pengaduan adalah keterangan Palsu. Setelah menjalani hukuman selama delapan bulan, Rusmini berdinas aktif lagi di Polsek Natar Polres Lampung Selatan tahun 2014 selama satu tahun enam bulan. Tiba-tiba Rusmini di tahun 2015 di sidang kode etik yang diduga sudah direkayasa karna tidak sesuai Perkap nomor 19 tahun 2012. Yang seharusnya sudang kode etik digelar setelah 30 hari kerja dan setelah putusan. Artinya setelah dirinya menjalani hukuman delapan bulan seharusnya langsung menjalani sidang kode etik. Tetapi Rusmini sudah menjalankan tugas aktif selama satu tahun enam bulan tanpa cacat, tiba- tiba disidang kode etik. Karna diduga sudah dikondisikan oleh Edy Arhansyah yang merupakan suami Rusmini sendiri yang kala itu dengan pangkat, uang dan jabatannya yang saat itu Edy Arhansyah sedang berdinas sebagai Kasat Pol Air di Bakauheni Lampung Selatan.

Selama delapan tahun ini Rusmini berupaya mencari keadilan. Sampai saat ini terus banding sampai kasasi dan saat ini sedang dalam Peninjauan Kembali (PK) kode etik yang diduga abal-abal karna Rusmini merasa dalam persidangan banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Waka Polres Lampung Selatan pada saat itu sebagai ketua sidang yaitu Kompol Farizal. Dalam sidang yang dialami Rusmini pelanggaran- pelanggaran saat itu antara lain pimpinan sidang etik tidak mengindahkan pendapat hukum dari Polda Lampung yang ditanda tangani AKBP Made Kartika tahun 2015, yang menyatakan bahwa Rusmini tidak layak diberi sangsi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) karna belum memenuhi unsur yang disangkakan tentang penipuan, tetapi tetap tidak diindahkan dan dilaksanakan.

Dengan hal tersebut Rusmini merasa belum mendapatkan keadilan. Setelah beberapa cuitan putranya diunggah di twiter hingga viral, barulah muncul surat pemberhentian gaji Rusmini yang ditanda tangani Kapolres Lampung Selatang Edwin S.H, S.I.K , M.Si.

Lalu setelah Rusmini akan mencairkan dana Asabri di Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Lampung, Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung yang ada di Jln Gatot Subroto No. 91, ternyata menurut petugas bendahara KPPK dirinya harus mengembalikan kelebihan gaji dari 2020 sampai januari 2023. Padahal Rusmini tidak pernah menerima atau menarik gaji setelah PTDH sejak Desember 2015 sampai dengan sekarang 2023 lebih kurang tujuh tahun enam bulan.

Dalam surat dokumen yang ditanda tangani Kapolres Lampung Selatan tersebut, bahwa data pegawai yang bersangkutan (Rusmini) telah di Non aktifkan dari KPPN Bandar Lampung pertanggal 6 Mei 2023. Artinya sejak 2015 sampai dengan Mei 2023 gaji Rusmini diperkirakan masih mengalir (lebih kurang tujuh tahun enam bulan).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menurut Rusmini dari pihak KPPN melalui ibu Agnes salah satu staff KPPN, bahwa gaji sudah dibayarkan dengan akun penerima…. dan setelah diteliti Rusmini akun penerima tersebut diduga milik bendahara/ juru bayar Polres Lampung Selatan Iptu Sukrana.

Lalu menurut Rusmi setelah dirinya konfirmasi ke Iptu Sukrana, yang bersangkutan tidak mau mengakui bahwa gajinya mengalir ke rekening atau kode akun penerima rekening bendahara dengan alasan tidak masuk ke rekeningnya pribadi.

Setelah itu Rusmini menyampaikan bahwa data yang dia miliki dari KPPN Bandar Lampung sudah ditanda tangani Kapokres Lampung Selatan, pihak KPPN dan data tersebut merupakan dokumen. Dan tentunya dokumen dapat dibuat main-main.
Perkiraan Rusmini selama tujuh tahun enam bulan total gaji nya mencapai 800 juta karna KPPN mengacu pada Dirjen Perbendaharaan nomor 21 tahun 2017 yang dinyatakan bahwa di pasal 4 hurup 2b “anggota Polri yang diberhentikan sementara dari jabatannya dengan berdasarakan keputusan pejabat yang berwenang, gaji dan tunjangan dibayarkan secara penuh kecuali tunjangan jabatan” Karna Rusmini sedang melakukan upaya hukum ( PK).

Rusmini berharap penegak hukum dalam hal ini institusi Kepolisian di Lampung maupun di Mabes Polri dapat memberikan keadilan pada dirinya. Dirinya hanya menuntut hak, menuntut keadilan, uang gaji tersebut untuk anak-anaknya, Menurutnya perjuangannya selama delapan tahun hanya demi anak-anaknya dan hak yang dituntut nya menurut Rusmini sesuai yang tertera di putus PTDH bahwa “dirinya berhak menerima Asabri”

ADVERTISEMENT

Sementara Iptu Sukrana selaku Bendahara/ juru bayar Polres Lampung Selatan yang diminta tanggapan media ini via WatsApp rabu,(05-07-2023) membantah. Menurut Sukrana dirinya tidak pernah mencairkan atau gaji Rusmini.
“Tidak benar tuduhan ibu Rusmini bahwa gaji yang bersangkutan masih dimintakan sejak Februari 2016 hingga saat ini. Gaji ibu Rusmini terakhir kami mintakan bulan Januari 2016. Setelah itu tidak bisa dimintakan lagi karna yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota polisi, sudah di PTDH terhitung mulai tanggal 31 Desember 2015. Jadi kalau mengatakan gajinya masih kami mintakan hingga saat ini, sangat disayangkan pernyataan ini Rusmini tersebut” Jelas Sukrana.

Media ini mencoba minta tanggapan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin S.H,S.I.K,M.Si via WatsApp rabu (05-07-2023) terkait penonaktifan data pegawan kepolisian atas nama Rusmini baru dilakukan dan ditanda tanganinya pada tanggal 06 Mei 2023, sampai berita ini terbit, AKBP Edwin S.H,S.I.K,M.Si tidak memberikan tanggapan. (*)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kisah pilu Senah Nenek Rentah Tunawisma Harus Berjuang Hidup Melawan Kejam Nya Kehidupan

Next Post

Polres Bitung Melakukan Rapat Koordinasi Terkait Permasalahan Kelompok Anak Muda Kompleks Pasar Tua dan Parigi Tofor.

Related Posts

Lampung

Pekon Tanjungan Dilanda Banjir Rob Pasang yang Mengancam Permukiman Warga

by Roby Dwi Putra
November 8, 2025
0

Newsparameter.com|Tanggamus,Lampung – Pada Jumat, 7 November 2025, telah terjadi fenomena alam berupa kenaikan air laut (banjir rob) yang melanda permukiman...

Read more

Forum Wartawan Kompeten Jadi Motor Penggerak Uji Kompetensi Wartawan di Pringsewu

November 8, 2025

Supiyawan,Ketua Setwil FPII Lampung,Mengecam Keras Atas Perlakuan Intimidasi Ketua Komisi lll DPRD Lampung Selatan

November 7, 2025

Kejaksaan Negeri Pringsewu Gelar Perkara Tahap II Kasus BIMTEK Tahun 2024

November 7, 2025

Diduga Tidak Ada Transparansi Dalam Realisasi Rehab Pembangunan kator Pekon Sumber Bandung,Tak Ada Papan Informasi

November 7, 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga Melecehkan Suku Lampung,Kadis kesbangpol mesuji di laporkan polda lampung

Oktober 16, 2025

PLT Kadis Sosial Humbahas Kunjungi Desa Terpencil, Wujudkan Pelayanan yang Adil dan Beradab

Oktober 21, 2025

LSM MPL Desak Wali Kota Depok Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah PJU 2021

Oktober 16, 2025

Diduga Terlibat Mafia BBM Solar Subsidi, Oknum TNI Turut Terlibat Langsung dalam Pembelian,Seolah -olah kebal Hukum

Oktober 21, 2025

Bupati Pringsewu Lantik 19 Pejabat Daerah

Oktober 24, 2025

Di Balik Sengketa Tanah Adat Halangan Ratu,Masayarakat Adat Lawan PTPN 1 Regional 7

Oktober 14, 2025

Wali Kota Bitung Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025: Kini Giliran Kita Melanjutkan Perjuangan

November 10, 2025
Walikota Bitung, Hengky Honandar SE memimpin upacara hari pahlawan di lapangan kantor Walikota. Senin, (10/11/2025).

Dari Lapangan Kantor Wali Kota hingga Laut Bitung, Semangat Pahlawan Dikenang dengan Tabur Bunga

November 10, 2025

Komisi D DPRD Kota Depok Fokus Tingkatkan Kesejahteraan dan Partisipasi Publik di Tahun 2025

November 10, 2025

Peringati Hut Ke-14 Tahun, Martin Arikardi Ajak Masyarakat Jalan Santai dan Pererat Silaturahmi

November 9, 2025

Polres Bitung Gencarkan Patroli Malam Hari, Tangkal Gangguan Kamtibmas

November 9, 2025

Muzakir Boven: Pasar Senggol Harus Dikelola Perumda, Bukan Yayasan!

November 9, 2025
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

Media online yang selalu terdepan dalam mengabarkan berita. Tajam dan terpercaya. Fokus mengabarkan berita daerah, nusantara, internasional, dll

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Wali Kota Bitung Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025: Kini Giliran Kita Melanjutkan Perjuangan

November 10, 2025
Walikota Bitung, Hengky Honandar SE memimpin upacara hari pahlawan di lapangan kantor Walikota. Senin, (10/11/2025).

Dari Lapangan Kantor Wali Kota hingga Laut Bitung, Semangat Pahlawan Dikenang dengan Tabur Bunga

November 10, 2025

Komisi D DPRD Kota Depok Fokus Tingkatkan Kesejahteraan dan Partisipasi Publik di Tahun 2025

November 10, 2025

Peringati Hut Ke-14 Tahun, Martin Arikardi Ajak Masyarakat Jalan Santai dan Pererat Silaturahmi

November 9, 2025

Polres Bitung Gencarkan Patroli Malam Hari, Tangkal Gangguan Kamtibmas

November 9, 2025

Muzakir Boven: Pasar Senggol Harus Dikelola Perumda, Bukan Yayasan!

November 9, 2025

Kategori Populer

  • Aceh
  • Adat
  • Agama
  • Ambon
  • Bali
  • Bandar Sri Begawan
  • Bangka Belitung
  • Bangka Belitung
  • Banten
  • Bencana
  • Bengkulu
  • Bengkulu
  • Biak
  • Bitung
  • Budaya
  • Daerah
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Dogiya
  • Fak-Fak
  • Figur
  • FIKSI
  • Gorontalo
  • Headline
  • Hiburan
  • HUKUM
  • Internasional
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Jayapura
  • Jayawijaya
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Maluku
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Manado
  • Manokwari
  • Media
  • Merauke
  • Mimika
  • Nabire
  • Nasional
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • PAPUA
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat
  • Papua Barat Daya
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Tengah
  • Pariwisata
  • Pelni
  • Pemda
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polri
  • Pringsewu
  • Riau
  • Sorong
  • Sosial
  • Sport
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Utara
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI
  • Tual
  • Uncategorized
  • Yapen
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2022 www.newsparameter.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi

Copyright © 2022 www.newsparameter.com