NewsParameter.Com | Bitung– Sengketa lahan pasar Girian antara Pemerintah Kota Bitung/Perumda Pasar dan Keluarga Sulaili yang bergulir di meja hijau oleh Hakim menolak gugatan dari Keluarga Sulaili, Rabu 11 April 2023.
Hal ini disampaikan oleh Dirops Perumda Pasar Kota Bitung Maikel Jacobus, SH yang juga seorang pengacara, menurut Maikel Majelis Hakim hari ini telah membacakan putusan dalam perkara Perdata Noo 165/Pdt.G/2023/PN.Btg.
“Puji Tuhan hari ini Majelis Hakim dalam perkara perdata No. 165/Pdt.G/2023/PN. Btg, membacakan putusan atas gugatan tanah pasar Girian oleh Keluarga Sulaili akhirnya dimenangkan Perumda Pasar Kota Bitung dan Pemkot Bitung sebagai tergugat I dan II, dan Kantor Pertanahan Bitung juga sebagai turut tergugat, adapun dalam amar putusan hakim pada intinya menyatakan menolak gugatan penggugat Keluarga Sulaili”, ucap Maikel.
Maikel juga mengucapkan terimakasih bagi rekan-rekan sejawatnya yang sudah bekerja keras dalam menangani perkara tanah tersebut.
“Terimakasih kami ucapkan untuk rekan-rekan kuasa hukum yang sudah mendedikasikan tenaga dan pikirannya bagi perjuangan ini”, ungkap Maikel.
Maikel juga menambahkan, walaupun saat ini persidangan tingkat pertama tapi pihaknya tetap mensyukuri atas putusan dari Pengadilan Negeri Bitung, yang dinilai Hakim yang memimpin persidangan sangat cermat dalam mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
“Intinya, sekalipun ini baru sidang tingkat pertama tim kuasa hukum Perumda Pasar Kota Bitung mensyukuri putusan PN Bitung, yang menurut kami sangat cermat dalam mempertimbangkan fakta persidangan”, tutup Maikel.