NewsParameter.com | BOVEN DIGOEL, -Kapolres AKBP I Komang Budiartha, SIK benarkan pihaknya telah menangkap kedua tersangka pencurian dengan pemberatan di sebuah Konter HP di Jalan Arimob, Kampung Persatuan hari Rabu (16/11/22).
Kapolres “Terangkan bahwa Team khusus yang di bentuk dalam menangani tindak pidana di wilayah hukum Polres Boven Digoel
Tepatnya pada hari Selasa s/d Rabu tanggal 15 s/d 16 November 2022 teamsus telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang terjadi di Jl.Arimop Kampung Persatuan Distrik Mandobo tepatnya di Konter depan toko Miranti pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 sekitar pukul 22.00 wit sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/204/XI/2022/SPKT/POLRES BOVEN DIGOEL/POLDA PAPUA, tanggal 04 November 2022.
Ke dua Tersangka yang telah diamankan berinisial “EA”, Umur 24 Tahun, Swasta, Alamat Jl.Aerop Kampung Persatuan dan tersangka “KT” Umur 19 Tahun Alamat Jln.Wet Kampung Sokanggo.
tersangka diamankan di tempat berbeda salah satu tersangka ” EA” di amankan di Polsek Waropko saat penyelidikan tersangka keluar kota dari hasil informasi anggota di lapangan didapati tersangka menuju Waropko dan hendak menjual barang ke perbatasan PNG, sehingga teamsus berkoordinasi dengan Kapolsek Waropko guna membantu penangkapan dan anggota Polsek waropko berhasil mengamankan Tersangka berdasarkan kendaraan dan ciri – ciri tersangka yang di bawa tersangka.
Untuk tersangka EA setelah berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 2 (dua) unit Handphone hasil curian, kemudian teamsus langsung menjemput tersangka ke Polsek Waropko dan dibawa ke Tanah Merah.
Selanjutnya saat tiba di Tanah merah team sus mendapati informasi ttg keberadaan satu tersangka lainnya yakni KT yang sedang berada di kediamannya baru saja pulang mengikuti acara muda mudi semalaman hingga pagi, Teamsus pun langsung bergerak ke kediaman tersangka KT dan melakukan penangkapan terhadap KT kemudian berdasarkan keterangan KT bahwa barang bukti yg ada padanya sebanyak 5 (lima) unit HP Smartphone yang sudah ia jual ke beberapa org dan juga 1 (satu) unit handphone tersangka melakukan Barter dengan Narkoba jenis Ganja.
Dalam pengungkapan kasus ini Polisi berhasil mengamankan Barang bukti sebanyak 6 (enam) unit Handphone antara lain sbb :
1. Samsung J8 gold
2. Realme ’17 hitam
3. Vivo Y15 biru
4. Oppo A5
5. Vivo V9 merah
6.Vivo Y01 warna Biru metalik
Ka Teamsus Polres Boven Digoel Bripka Leonard Hermawan, SH “Jelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada Satuan Reserse Kriminal dan langsung di tangani Penyidik Polres Boven Digoel guna proses lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatan para tersangka. “Pungkasnya.