NewsParameter.com | Waykanan ,- Ketentuan mengenai kebijakan dana BOS Tahun 2022 ini tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pengelola Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
Lalu Pada tanggal 11 Januari 2022, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022. Peraturan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik terdiri atas 2 (dua) jenis yakni DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan.
Mengacu pada regulasi diatas beberapa Elemen Masyarakat terdiri dari beberapa LSM dan Organisasi media antara lain LSM Pembinaan Rakyat Lampung ( PRL ), LSM Himpunan Informasi Masyarakat Lampung ( HIMAL ) dan LSM Lembagai Informasi Peduli Rakyat ( LIPR ) berkolaborasi dengan Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Prov Lampung yang membentuk kwalisi “Masyarakat Lampung Menolak Korupsi” menyoroti kebocoran dana BOS dan dana DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan.
Menurut Junaidi Adam ketua Umum LSM HIMAL sekaligus sebagai juru bicara Kwalisi “Masyarakat Lampung Menolak Korupsi” pada saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor Sekretariat bersama jln. Pulau Tegal no.2 RT 02/LK II kelurahan Waydadi Kecamatan Sukarame Bandar Lampung selasa (18-10-2022), pihaknya sedang mempersiapkan diri guna mengadukan dugaan Kebocoran dan Korupsi dana BOS dan DAK 2022 kepada Kejaksaan Tinggi Lampung yang diduga dilakukan oleh oknum Pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan.
Pihak Dinas Pendidikan Waykanan Menurutnya diduga sudah mengangkangi Juklak dan Juknis BOS dan DAK guna meraup keuntungan pribadi.
“Kita sedang memperiapkan kelengkapan berkas pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan Kebocoran dana BOS dan DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan. InsyaAllah dalam waktu dua atau tiga hari kedepan berkas kelengkapan laporan kita ke Kejati Lampung rampung” jelas Junaidi.
Junaidi sedikit menjelaskan rincian dugaan penyimpangan dana BOS dan DAK 2022 yang dilakukan oleh Oknum pejabat di Disdik Kab. Waykanan, diantara nya yang sempat dibuka Junaidi kepada awak media antara lain ;
1. Tahun 2021, ada pembuatan ARKAS sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan.
Terkait pembuatan ARKAS tersebut masing-masing pihak sekolah diminta biaya oleh pihak Dinas Pendidikan berkisar antara 1 juta sampai dengan 2 juta per sekolah baik itu SD maupun SMP.
Mekanisme nya setoran untuk SD melalui K3S dan SMP melalui MKKS.
2. Di tahun 2022, ada dugaan setoran dana BOS yang ditarik dari setiap sekolah oleh Oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan berkisar antara 8 % sampai 10 % dari setiap pencairan atau setiap termin.
Setoran dana BOS untuk SD melalui K3S masing-masing dan untuk SMP melalui subrayon kecamatan masing-masing.
3.Terkait DAK tahun 2022, pihak Dinas Pendidikan diduga meminta setoran sebesar 20 % dari nilai DAK dari setiap sekolah penerima bantuan DAK.
Semua yang mendapat bantuan DAK setoran sudah mulai dari termin pertama (1) bulan Juli- Agustus kemarin.
Setoran DAK tersebut disetor pihak sekolah melalui pegawai honorer yang berinisial HER dan sebagian langsung ke Kabid Dikdas berinisial Okt S. Ag
4.Selain itu juga otoritas sekolah penerima DAK diduga dirampas juga oleh dinas pendidikan terutama terkaik pembelian rangka baja dan pelapon.
Pengesub atau penyedia rangka baja dan pelapon penerima DAK sudah ditentukan oleh Oknum pihak dinas Pendidikan , sehingga pihak sekolah tidak punya kewenangan lagi untuk membelanjakan/ pembelian rangka baja dan pelapon sendiri. Sementara diketahui harga rangka bajadi dalam R A.B yang cukup tinggi, menurut data yg ada pada kami diketahui mencapai harga Rp. 263.000,- / meter.
5.Di tahun 2022 juga ada pembuatan nomen klatur/plang sekolah.
Pihak sekolah masing-masing dikenakan biaya 2,5 juta.
Sementara harga barang tersebut ( sesuai hasil investigasi ) hanya 1, 6 juta. Mekanisme pembayaran menggunakan dana BOS termin ke dua kemaren.
Rincian kegunaan dana dari dana sebesar 2, 5 juta rupiah tersebut masing-masing 500.000 ribu rupiah untuk jatah kepala sekolah dan 400.000 ribu rupiah untuk dinas pendidikan.
Biaya nomen kelatur diterima oleh Okt S.Ag sementara dana senilai 1,6 juta untuk pembayaran momen klatur tersebut.
“Dari beberapa temuan kami diatas itulah yang aka kami laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dalam waktu dekat, agar kiranya pihak kejaksaan Tinggi Lampung untuk memanggil, memeriksa dan mengusut tuntas pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
“Laporan kami ke Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut akan kami kawal dengan peberitaan dan melakukan Aksi/ demo di berapa titik di Bandar lampung.” Pungkas Junaidi.
Sementara Machiavelli Herman Tarmizi S.STP. M.Si salaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan dan Okta S.Pd selaku Kabid Dikdas dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan sampai berita ini dimuat, belum memberikan keterangan. ( Tim )